Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Sosial menyiapkan rumah aman (safe house) untuk memberikan perlindungan kepada 41 korban pedofilia yang diduga dilakukan oleh WS di Tangerang, Banten.

"Pendampingan psikososial akan diberikan karena seluruh korban yang sangat besar kemungkinan mengalami trauma psikis," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Kementerian Sosial saat ini tengah melakukan assesment kepada 41 korban pedofilia di Tangerang, Banten. Hasil assesment nantinya menjadi dasar penentuan intervensi atau aktivitas lanjutan kepada para korban.

Jika diperlukan dan keluarga mengizinkan nantinya korban bisa mendapatkan layanan psikososial di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) milik Kementerian Sosial di Bambu Apus, Jakarta Timur.

Tim yang diterjunkan kementerian sosial terdiri atas pekerja sosial dan konselor. Tugasnya adalah memberikan pendampingan dan advokasi sosial, membantu proses pemulihan dan perubahan perilaku anak, memberikan pertimbangan kepada aparat penegak hukum untuk penanganan rehabilitasi sosial anak.

Mensos mengutuk keras aksi WS alias Babeh predator pedofil di Tangerang, Banten.

WS diduga melakukan aksi sodomi terhadap 41 orang anak laki-laki di Kampung Sakem, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.

WS merupakan seorang guru honorer dan mengaku melakukan pelecehan seksual karena telah lama ditinggal istrinya yang bekerja sebagai TKW di Malaysia.

"Saya sangat menyayangkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak-anak yang terjadi justru dilakukan oleh guru yang notabene adalah ujung tombak pendidikan bangsa," kata Khofifah.

Ia juga mengapresiasi kesigapan Polresta Tangerang yang telah berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual kepada anak atau pedofilia yang dilakukan WS alias Babeh. Jumlah korban terus bertambah dari semula 25 orang kini menjadi 41 orang anak.

Rata-rata usia anak yang menjadi korban kekerasan seksual oleh WS antara 10-15 tahun dan semua berjenis kelamin laki-laki. Modus tersangka dalam menjalankan aksinya dengan cara membujuk korban dengan iming-iming ilmu ajian pelet.

Menurut Khofifah, maraknya kasus pedofilia berdampak pada rusaknya tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara karena yang menjadi korban adalah generasi penerus bangsa.

Khofifah mendesak agar pelaku pedofilia diganjar hukuman dengan sanksi pemberatan sesuai Perppu 1 tahun 2016 yang telah disahkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016.

Khofifah menegaskan keberanian masyarakat dalam melaporkan dan mencegah tindak pidana pedofil akan sangat membantu pemerintah dalam mencegah dan menyelesaikan kasus tersebut.