Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Jambi, Zumi Zola, mengaku tidak tahu ada instruksi pemberian uang kepada anggota DPRD setempat untuk memuluskan pengesahan RAPBD 2018.

"Saya sudah menyampaikan, penyerahan apa itu, dana uang itu, saya tidak tahu-menahu," kata Zola, seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Sementara ini diketahui instruksi pemberian uang dilakukan anak buahnya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi, Saifudin.

Saat dikonfirmasi terkait hal itu, Zola tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. "Silakan tanyakan ke penyidik," kata gubernur muda usia yang sempat ngetop saat videonya inspeksi mendadak dan marah-marah di rumah sakit pemerintah Jambi disebar di media sosial.

KPK memeriksa Zola sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan tersangka Saifudin, yang diduga pihak pemberi dalam kasus itu.

"Saya hari ini memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dari kasus yang terjadi di Jambi beberapa waktu yang lalu dan juga ditanyakan dan sudah saya jawab semua. Untuk detailnya silakan tanyakan kepada penyidik," kata Zumi yang diperiksa sekitar delapan jam itu.

Lebih lanjut, Zola menyatakan, sebagai atasan dia memberikan perintah agar pembahasan pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018 itu harus sesuai prosedur berlaku.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pun telah memeriksa Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Umar, Kamis (4/1), yang juga diperiksa sebagai saksi juga untuk Saifudin.

Setali tiga uang dengan Zola, Umar juga mengaku hal sama: tidak tahu-menahu ada instruksi pemberian uang kepada anggota DPRD Jambi untuk memuluskan pengesahan RAPBD Jambi 2018 itu.

"Itu wallahualam, saya tidak tahu," kata Fachrori.

Lebih lanjut, ia pun membantah ada komunikasi dengan dia soal pemberian uang itu. "Tidak ada. Saya tidak mau berdosa, tidak mau berbohong, tidak sama sekali," ucap dia.

Total uang yang disita dalam operasi tangkap tangan terkait kasus itu sebesar Rp4,7 miliar.