Jaksa sebut auditor BPK minta moge dan dibayari karaoke
4 Januari 2018 17:09 WIB
Arsip Foto. Auditor Madya pada Sub Auditorat VII B2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Senin (9/10/2017). Sigit Yugoharto diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) oleh BPK terhadap PT. Jasa Marga (persero) Purbaleunyi tahun 2017. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap permintaan motor gede (moge) seharga Rp115 juta dan berbagai kegiatan karaoke dengan biaya total Rp107,877 juta dari tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memeriksa PT Jasa Marga (Persero) Tbk cabang Purbaleunyi.
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, jaksa penuntut umum KPK Rony Yusuf mengungkapkan bahwa pada 8 Mei 2017, tim pemeriksa BPK yang antara lain meliputi Epi Sopyan, Kurnia Setiawan Sutarto, Bernat S Turnip dan Roy Steven ke Havana Spa & Karoke di Jalan Sukajadi No 206 Bandung bersama dengan Cucup Sutrisna, Asep Komarwan dan Andriansyah dengan biaya sebesar Rp41,721 juta.
"Yang dibayar Janudin dari PT Gienda Putra yang merupakan subkon pelaksana beberapa proyek di PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi," kata jaksa saat membacakan dakwaan General Manager PT Jasa Marga (Persero) Tbk cabang Purbaleunyi Setia Budi yang didakwa menyuap auditor madya BPK Sigit Yugoharto dengan satu unit motor Harley Davidson dan beberapa kali fasilitas hiburan malam di tempat karaoke.
Sigit adalah ketua tim pemeriksa BPK atas Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk cabang Purbaleunyi tahun 2015 dan 2016.
Tim pemeriksa BPK untuk PDTT 2015 dan 2016 terdiri atas Dadang Ahmad Rifa'i (Penanggung jawab), Epi Sopian (pengendali teknis), Sigit Yugoharto (ketua tim), Kurnia Setiawan Sutarto dan Imam Sutaya (ketua Subtim) serta anggota tim Roy Steven, Muhammad Zakky Fathany, Fahsin Pratama, Andry Yustono, Bernat S Turnip dan Caceilia Ajeng Nindyaningrum.
Saat proses pemeriksaan tersebut, Setia Budi memberikan pelayanan kepada tim pemeriksa BPK berupa:
1. Pada pemeriksaan 8-10 Mei 2017 tim pemeriksa BPK menerima fasilitas menginap selama tiga hari di Hotel Santika Bandung yang seluruhnya berbiaya Rp7,09 juta.
2. Pada 8 Mei 2017, tim pemeriksa BPK antara lain Epi Sopyan, Kurnia Setiawan Sutarto, Bernat S Turnip dan Roy Steven ke Havana Spa & Karoke di Jalan Sukajadi No 206 Bandung bersama dengan Cucup Sutrisna, Asep Komarwan dan Andriansyah dengan biaya Rp41,721 juta yang dibayar Janudin dari PT Gienda Putra, subkon pelaksana beberapa proyek di PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.
3. Pada 3 Agustus 2017 tim pemeriksa BPK yang terdiri atas Sigit Yugoharto, Epi, Roy, Imam, Bernat, Ndry dan Kurnia menikmati hiburan malam di karaoke Las Vegas Plaza Semanggi, Jakarta Pusat, dengan biaya Rp32,156 juta yang dibayar oleh Totong Heryana.
4. Tim pemeriksa BPK antara lain Kurnia Setiawan, Roy Steven dan Imam Sutaya menerima fasilitas rapat dan menginap selama lima malam (7-11 Agutstus 2011) di hotel Best Western Premier the Hive Jakarta Timur dengan biaya Rp32,6 juta yang ditanggung PT Jasa Marga Persero Pusat.
5. Pada 11 Agustus 2017, fasilitas hiburan diberikan di ruang karaoke Las Vegas Plaza Semanggi dalam pertemuan Setia Budi dan dua pejabat PT Jasa Marga dengan tim BPK yaitu Sigit, Epi, Imam, Kurnia, Fahsin dan Roy. Tagihan atas fasilitas hiburan malam itu Rp34 juta, dibayar Setia Budi Rp20 juta dan Sucandra Rp14 juta.
6. Pada 25 Agustus 2017, Sigit mendapatkan satu sepeda motor Harley Davidson Sportser 883 senilai Rp115 juta dari Cucup Sutrisna atas perintah Setia Budi. Motor diantarkan ke rumah Sigit di Duren Sawit.
Atas perbuatan itu Setia Budi diancam pidana berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai perbuatan memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya dengan ancaman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Setia Budi tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sehingga sidang dilanjutkan pada 11 Januari 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi. "Saksi nanti ada 6-7 orang," kata jaksa.
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, jaksa penuntut umum KPK Rony Yusuf mengungkapkan bahwa pada 8 Mei 2017, tim pemeriksa BPK yang antara lain meliputi Epi Sopyan, Kurnia Setiawan Sutarto, Bernat S Turnip dan Roy Steven ke Havana Spa & Karoke di Jalan Sukajadi No 206 Bandung bersama dengan Cucup Sutrisna, Asep Komarwan dan Andriansyah dengan biaya sebesar Rp41,721 juta.
"Yang dibayar Janudin dari PT Gienda Putra yang merupakan subkon pelaksana beberapa proyek di PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi," kata jaksa saat membacakan dakwaan General Manager PT Jasa Marga (Persero) Tbk cabang Purbaleunyi Setia Budi yang didakwa menyuap auditor madya BPK Sigit Yugoharto dengan satu unit motor Harley Davidson dan beberapa kali fasilitas hiburan malam di tempat karaoke.
Sigit adalah ketua tim pemeriksa BPK atas Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk cabang Purbaleunyi tahun 2015 dan 2016.
Tim pemeriksa BPK untuk PDTT 2015 dan 2016 terdiri atas Dadang Ahmad Rifa'i (Penanggung jawab), Epi Sopian (pengendali teknis), Sigit Yugoharto (ketua tim), Kurnia Setiawan Sutarto dan Imam Sutaya (ketua Subtim) serta anggota tim Roy Steven, Muhammad Zakky Fathany, Fahsin Pratama, Andry Yustono, Bernat S Turnip dan Caceilia Ajeng Nindyaningrum.
Saat proses pemeriksaan tersebut, Setia Budi memberikan pelayanan kepada tim pemeriksa BPK berupa:
1. Pada pemeriksaan 8-10 Mei 2017 tim pemeriksa BPK menerima fasilitas menginap selama tiga hari di Hotel Santika Bandung yang seluruhnya berbiaya Rp7,09 juta.
2. Pada 8 Mei 2017, tim pemeriksa BPK antara lain Epi Sopyan, Kurnia Setiawan Sutarto, Bernat S Turnip dan Roy Steven ke Havana Spa & Karoke di Jalan Sukajadi No 206 Bandung bersama dengan Cucup Sutrisna, Asep Komarwan dan Andriansyah dengan biaya Rp41,721 juta yang dibayar Janudin dari PT Gienda Putra, subkon pelaksana beberapa proyek di PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.
3. Pada 3 Agustus 2017 tim pemeriksa BPK yang terdiri atas Sigit Yugoharto, Epi, Roy, Imam, Bernat, Ndry dan Kurnia menikmati hiburan malam di karaoke Las Vegas Plaza Semanggi, Jakarta Pusat, dengan biaya Rp32,156 juta yang dibayar oleh Totong Heryana.
4. Tim pemeriksa BPK antara lain Kurnia Setiawan, Roy Steven dan Imam Sutaya menerima fasilitas rapat dan menginap selama lima malam (7-11 Agutstus 2011) di hotel Best Western Premier the Hive Jakarta Timur dengan biaya Rp32,6 juta yang ditanggung PT Jasa Marga Persero Pusat.
5. Pada 11 Agustus 2017, fasilitas hiburan diberikan di ruang karaoke Las Vegas Plaza Semanggi dalam pertemuan Setia Budi dan dua pejabat PT Jasa Marga dengan tim BPK yaitu Sigit, Epi, Imam, Kurnia, Fahsin dan Roy. Tagihan atas fasilitas hiburan malam itu Rp34 juta, dibayar Setia Budi Rp20 juta dan Sucandra Rp14 juta.
6. Pada 25 Agustus 2017, Sigit mendapatkan satu sepeda motor Harley Davidson Sportser 883 senilai Rp115 juta dari Cucup Sutrisna atas perintah Setia Budi. Motor diantarkan ke rumah Sigit di Duren Sawit.
Atas perbuatan itu Setia Budi diancam pidana berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai perbuatan memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya dengan ancaman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Setia Budi tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sehingga sidang dilanjutkan pada 11 Januari 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi. "Saksi nanti ada 6-7 orang," kata jaksa.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018
Tags: