Paris (ANTARA News) - Presiden Perancis, Emmanuel Macron, Rabu, akan merombak undang-undang media Prancis pada tahun ini untuk melawan berita palsu, yang tersebar di media gaul alias media sosial, yang menurut dia mengancam demokrasi liberal.
Sejak terpilih pada tahun lalu, Macron mengecam media Rusia secara khusus dan terbuka menuduh saluran televisi RT menyebarkan informasi salah tentang dia melalui laman dan media gaulnya selama pemilihan presiden.
"Jika ingin melindungi demokrasi liberal, kita harus memiliki undang-undang kuat," kata Macron dalam jumpa pers.
Macron mengatakan bahwa undang-undang tersebut akan menyangkut platform media sosial, terutama selama masa pemilihan, dan sangat mengubah peran pengawas media Prancis, CSA.
Macron ingin wujudkan undang-undang anti-berita palsu tahun ini
4 Januari 2018 02:38 WIB
Presiden Prancis, Emmanuel Macron, saat menunggu tamu untuk pergi di Elysee Palace di Paris, Prancis, Senin (12/6/2017). (REUTERS/Philippe Wojazer)
Pewarta: Ade P Marboen
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018
Tags: