Tarakan (Antara News) - Jasa Raharja tanggung kecelakaan laut pada hari Senin tanggal 1 Januari 2018 jam 08.15 WITA yang menimpa Speedboat Anugrah Express Jurusan Tanjung Selor - Tarakan Kalimantan Utara, Jasa Raharja Perwakilan Tarakan dan Cabang Kalimantan Timur merespon cepat dengan mendata dan menjamin para korban kecelakaan yaitu para penumpang Speedboat Anugrah Express yang dirawat di RSUD Soemarno Sastroatmojo Kabupaten Bulungan.

Kronologis kejadian kecelakaan tersebut adalah Speedboat berangkat dari pelabuhan Kayan 2 Tanjung Selor menuju Tarakan pukul 8.15 WITA lalu beberapa saat kemudian menabrak sebuah batang/kayu yang mengakibatkan Speedboat oleng ke sebelah kanan dan para penumpang panik sehingga Speedboat tersebut kemasukan air dan langsung terbalik.

Berdasarkan data dari instansi yang berwenang bahwa akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan Korban Penumpang meninggal dunia sebanyak 8 orang dari jumlah seluruh penumpang sebanyak 51 orang. Dan korban lain yang luka-luka sebanyak 27 orang dirawat di RSUD Soemarno Sastroatmojo Kabupaten Bulungan. Selamat sebanyak 15 orang serta 1 orang penumpang belum ditemukan.

Jasa Raharja menjamin para korban penumpang Speedboat sesuai dengan UU No 33/1964 dan para penumpang memperoleh manfaat asuransi sesuai dengan PMK No 16 tahun 2017 yaitu Ahliwaris korban meninggal dunia berhak untuk menerima santunan sebesar Rp 50 juta dan para korban luka-luka yang dirawat di rumah sakit mendapatkan santunan perawatan sampai dengan maksimal Rp 20 juta.