Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto meminta seluruh masyarakat untuk mengawasi kejahatan seksual anak pada tahun baru.
"Setiap memasuki tahun baru, ragam atensi penyambutan publik seringkali terjadi dengan berbagai caranya masing-masing. Sebagian atensi yg tumbuh di masyarakat positif, namun sebagian kelompok sosial menyambutnya dengan euforia bahkan rentan mengarah kepada kejahatan seksual," kata Susanto, Jakarta, Minggu.
Dia mengingatkan masyarakat untuk waspada pada kejahatan seksual anak di daerah-daerah wisata.
Bagi pelaku kejahatan seksual menginap di daerah tujuan wisata dapat dijadikan momentum untuk melancarkan aksinya.
"Kondisi ini tentu perlu perhatian dan dukungan semua pihak. Hotel, penginapan, wisma, losmen, cottage, villa jangan sekali-kali memberikan promo khusus, diskon khusus, untuk kepentingan pelaku kejahatan seksual terhadap anak," kata Susanto.
Dia meminta para pengelola penginapan untuk perketat manajemen layanan agar anak tidak dijadikan obyek seksual oleh para pelaku kejahatan.
"Mengingat undang-undang pemerintahan daerah secara eksplisit bahwa perlindungan anak menjadi kewenangan wajib pemerintah daerah, maka jika ada hotel, villa, wisma, losmen, cottage, memberikan diskon khusus untuk menfasilitasi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, agar pemerintah daerah tegas memberikan hukuman, jika perlu cabut izinnnya," kata dia.
Jika ada hotel, wisma, cottage, dan villa memberikan fasilitas khusus bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, KPAI meminta publik untuk mengadukan ke KPAI ke nomor 021-31901556 atau via pengaduan online, www.kpai.go.id atau datang langsung ke Kantor KPAI. Jl. Teuku Umar No 10 Menteng Jakarta Pusat.
Selain itu, KPAI berpesan bahwa momentum tahun baru harus disambut dengan positif, tatap tahun 2018 dengan visi besar, harapan besar dan langkah besar, bukan hura hura, apalagi euforia yang justru menodai spirit positif tahun baru.
KPAI imbau waspadai kejahatan seksual anak di tahun baru
31 Desember 2017 20:09 WIB
Ilustrasi kejahatan seksual terhadap anak - (Pixabay/Alexas_fotos)
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2017
Tags: