Program registrasi nomor kartu seluler yang terintegrasi NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang berlaku sejak 31 Oktober 2017.
Registrasi ulang dilakukan demi memberikan perlindungan kepada pelanggan jasa telekomunikasi dan Kemenkominfo menjamin keamanan data para pelanggan seluler tersebut.
Kemkominfo mengimbau pengguna ponsel segera melakukan registrasi karena sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni pada akhir Februari 2018, agar kartu tidak terblokir.
Berbagai jalur sosialisasi kepada masyarakat telah dilakukan secara gencar baik melalui siaran dan running text di media televisi maupun SMS dari Kemenkominfo kepada pemegang nomor telepon seluler melalui operator seluler.
Kemenkominfo juga memanfaatkan jalur media sosial berkolaborasi dengan lembaga terkait, operator dan pemangku kepentingan dan masyarakat luas.