Bekasi (ANTARA News) - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, mencatat sedikitnya 29 oknum anggota kepolisian setempat terlibat dalam laporan kasus pelanggaran kode etik dan disiplin kerja sepanjang 2017.

"Jumlah itu meningkat tiga orang bila dibandingkan periode yang sama pada 2016 total sebanyak 26 anggota polisi yang menjalani hukuman," kata Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto di Bekasi.

Hal itu dikatakannya dalam agenda jumpa pres akhir tahun yang berlangsung di aula Mapolrestro Bekasi Kota Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Sabtu sore.

Menurut dia, penghukuman terhadap oknum polisi itu dilakukan secara lisan melalui teguran langsung oleh pimpinan, namun ada juga yang disidang lewat sidang dispilin, sidang kode etik dan sidang pidana.

"Pada kurun waktu 2017 tidak ada yang terlibat pidana, yang ada hanya pelanggaran disiplin dan kode etik saja," katanya.

Oknum polisi yang menjalani sidang disiplin mayoritasnya adalah mereka tidak masuk kerja dan melalkukan pungutan uang dari masyarakat secara tidak sah.

"Ada juga yang meninggalkan tugas secara berturut dalam waktu lebih dari 30 hari," katanya.

Hukuman yang dijatuhkan kepada oknum tersebut beragam, ada yang diturunkan jabatannya, mutasi tugas, dalam kurun waktu tertentu hingga penundaan kesempatan kenaikan pangkat serta.

Indarto mengatakan, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestro Bekasi Kota selaku pihak yang berwenang menangani kasus keanggotaan Polri juga telah merekomendasikan pemecatan secara tidak terhormat kepada satu anggota kepolisian setempat.

"Ada satu oknum polisi yang direkomendasikan untuk dipecat, namun personel itu mengajukan banding untuk sidang di Mapolda Metro Jaya," katanya.

Indarto menambahkan, anggotanya yang berhasil meraih prestasi penghargaan pada 2017 melonjak drastis dari periode 2016.

"Jumlah anggota yang diberikan penghargaan pada 2016 hanya empat orang, tapi di 2017 melonjak hingga 220 angota," katanya.