Jakarta (ANTARA News) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya meminta jajarannya untuk benar-benar tertib administrasi pemerintahan dengan berpegang pada Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UUAP) untuk tujuan pemerintahan yang baik (good governance).

"Kita acapkali lengah dan seperti menyederhanakan prosedur, sehingga dapat menimbulkan celah hukum atau penyelundupan hukum. Ke depan kita harus memperkuat SOP dari setiap bisnis birokrasi yang intinya `writing` dan `filing` dan lebih berhati-hati dan waspada dengan cara memahami peraturan dengan sebaik-baiknya," kata Siti Nurbaya di Jakarta, Jumat.

UUAP adalah dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan dalam upaya meningkatkan kepemerintahan yang baik dan sebagai upaya untuk mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta untuk menciptakan birokrasi yang semakin baik, transparan dan efisien.

Konsep pokok dalam UU ini mengatur kewenangan, tindakan dan keputusan badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang.

Berkaca dari gugatan perusahaan Hutan Tanaman Industri kepada Menteri LHK beberapa waktu lalu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menurut dia, diskusi untuk lebih memahami UUAP penting dilakukan agar tidak ada lagi celah hukum yang digunakan terkait dengan fiktif positif.

Esensi fiktif positif sesuai Pasal 53 ayat (3) UUAP menyebutkan seorang pejabat publik atau pejabat pemerintahan memiliki batas waktu tertentu untuk menetapkan suatu keputusan atau melakukan suatu tindakan.

Batas waktunya disesuaikan dengan perundang-undangan dan jika dalam batas waktu tertentu si pejabat tidak menetapkan keputusan atau tidak melakukan suatu tindakan atas permohonan yang diajukan sesuai prosedur, maka permohonan itu dianggap dikabulkan secara hukum.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Zudan Arif Fakeulloh menjelaskan bahwa UUAP merupakan regulasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dengan memberikan perlindungan kepada penyelenggaraan pemerintahan yang jujur dan baik.

"Implementasi UUAP akan sangat menentukan masa depan pemerintahan nasional Indonesia," ujar dia.

Hal itu ditegaskan kembali oleh Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Katholik Parahyangan Bandung Asep Warlan yang menyatakan tujuan UUAP adalah memberikan pelindungan hukum kepada warga masyarakat dan aparatur pemerintahan.

"Dalam UU ini sebuah tindakan akan dianggap benar jika kewenangan benar, substansi benar dan prosedurnya benar," kata Asep.