Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak memutuskan untuk menunda pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2017 mengenai Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-faktur).

Keterangan pers DJP yang diterima di Jakarta, Jumat, menyebutkan, penundaan peraturan yang awalnya berlaku pada 1 Desember 2017 ini dilakukan karena berbagai pertimbangan.

Pertimbangan tersebut antara lain karena Pengusaha Kena Pajak membutuhkan kesiapan untuk menyesuaikan administrasi dalam pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak melalui aplikasi e-faktur atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

Kemudian, dari aspek administrasi perpajakan, diperlukan penyempurnaan aplikasi e-faktur untuk memberikan dukungan validasi kelengkapan pengisian Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak.

Selain itu, diperlukan sosialisasi bagi Pengusaha Kena Pajak dan masyarakat serta diseminasi internal bagi Petugas Pajak di Kantor Pelayanan Pajak untuk memberikan pemahaman yang sama dalam penerapan kebijakan ini.

Selama jangka waktu penundaan tata cara pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak masih mengikuti peraturan yang lama yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014.

Pada awalnya, revisi peraturan tersebut diterbitkan agar terjadi perlakuan yang sama bagi para pengusaha dalam transaksi jual beli terkait pelaporan e-faktur.

Untuk itu, pengusaha yang mengaku tidak memiliki NPWP harus menunjukkan atau memberikan NIK untuk dicantumkan sebagai identitas pembeli dalam e-faktur pajak.