Jakarta (ANTARA News) - Setelah Apple mengumumkan memperlambat kerja mesin agar performa baterai terjaga, mereka mendapatkan protes dari konsumen di berbagai Negara.


Para pengguna iPhone menuduh Apple melanggar kontrak karena tidak pernah memberi tahu konsumen bahwa mereka menurunkan kecepatan di perangkat, seperti diberitakan laman Phone Arena.

Organisasi konsumen di Prancis, HOP, turut memasukkan gugatan untuk Apple di negaranya. Pendirinya, Laetitia Vasseur, menyatakan mereka menggugat Apple dan Epso karena keduanya melanggar hak konsumen di negara tersebut.

Di Prancis, sengaja membuat produk usang merupakan pelanggaran terhadap undang-undang, perusahaan bisa dikenai denda sebesar 5 persen dari pendapatan tahunan.

Jika terbukti melanggar, Apple bisa didenda 11,5 miliar dolar karena kebijkannya memperlambat kerja mesin di iPhone.

Undang-undang di Prancis melarang perusahaan sengaja membuat produk yang tidak tahan lama agar beralih ke produk terbaru.

Apple menyatakan kebijakan tersebut agar ponsel tidak mati karena tidak memiliki cukup daya untuk melakukan tugas yang berat.