Seoul (ANTARA News) - Pemerintah kota Seoul memberlakukan peraturan yang telah direvisi untuk melarang orang membawa cup kopi yang dibawa pulang ke dalam bus umum.
Dilansir dari Kantor Berita Yonhap, hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk membuat perjalanan di dalam bus lebih aman dan mengurangi kasus perselisihan.
Peraturan, yang mulai berlaku pada Kamis (28/12), itu memungkinkan pengemudi bus umum untuk melarang penumpang naik ke dalam bus jika penumpang tersebut membawa minuman atau makanan yang di bawa pulang dan barang yang kotor atau berbau tajam yang dianggap dapat membahayakan keselamatan penumpang lain dan menimbulkan ancaman bagi mereka.
Anggota Dewan kota Seoul, Yoo Kwang-sang, yang mengusulkan revisi peraturan tersebut, mengatakan bahwa ada peningkatan jumlah kasus di mana orang menumpahkan minuman panas atau dingin.
"Kami telah melihat banyak perselisihan karena tumpahan kopi atau minuman tanpa disengaja dari cup yang dibawa pulang. Untuk mencegah perselisihan semacam ini, kami perlu membuat peraturan," kata Yoo, demikian Yonhap.
Pemerintah Seoul larang orang bawa kopi ke dalam bus
29 Desember 2017 11:26 WIB
Ilustrasi cup kopi take away (Pixabay.com)
Penerjemah: Arindra Meodia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017
Tags: