Pemerintah permudah syarat pengajuan pinjaman daerah
28 Desember 2017 16:50 WIB
Arsip Foto. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat menyampaikan pemaparan pada pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Himpunan Alumni (HA) IPB ke-5 di IPB Internasional Convention Center, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (16/12/2017). (ANTARA /Arif Firmansyah)
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mempermudah persyaratan pengajuan pinjaman daerah ke PT Sarana Multi Infrastruktur untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur daerah.
"Pinjaman ini akan dibuat penyederhanaan aturan, agar prosesnya tidak terlalu lama," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Kamis.
Relaksasi pengajuan pinjaman daerah ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama percepatan pinjaman daerah antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.
Darmin mengatakan selama ini pengajuan pinjaman daerah dilakukan secara berurutan dan prosesnya lama, sehingga penyalurannya tidak bisa dilakukan cepat.
Dengan adanya perjanjian kerja sama antara ketiga menteri, segala persoalan surat menyurat terkait pengajuan pinjaman daerah bisa selesai paling lama 40 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap dan benar.
Surat menyurat terkait pengajuan pinjaman daerah antara lain meliputi Surat Pertimbangan Menteri Dalam Negeri dari Kementerian Dalam Negeri dan Surat Penawaran Fasilitas Pembiayaan dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), perusahaan pembiayaan infrastruktur milik pemerintah.
"Penyederhanaan aturan ini prosedurnya simultan, tidak berurutan. Kita sudah menghitung, paling lama prosesnya, kalau feasible, 40 hari selesai," ujar Darmin.
Darmin mengharapkan kemudahan persyaratan ini bisa mempercepat penyerapan pinjaman daerah yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah.
Ia mengatakan pinjaman daerah ini bisa juga berjalan seiring dengan pemberian Dana Alokasi Khusus bagi pemerintah daerah agar pembangunan infastruktur daerah dapat cepat terwujud.
"Ini akan sangat bagus kalau di-blended dengan pinjaman yang memang sudah murah juga. Kalau itu di-blended malah lebih besar lagi dampaknya. Ini belum terkoordinasi semua," kata Darmin.
Direktur Utama PT SMI Emma Sri Martini mengatakan pinjaman daerah bisa memberikan dampak sosial ekonomi karena proyek infrastruktur yang dibangun mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Meski demikian di antara 542 pemerintah daerah Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia baru 26 pemerintah daerah yang siap memanfaatkan pinjaman daerah.
"Kita tadi sampaikan baru 26 pemerintah daerah yang mendapatkan offering letter. Lokasinya mayoritas luar jawa, jadi bagus pinjaman daerah ini bisa memberikan percepatan infrastruktur daerah," ujarnya.
Saat ini, menurut dia, sebagian besar fasilitas pinjaman daerah itu dimanfaatkan untuk pembangunan rumah sakit, jalan dan jembatan, pasar dan terminal.
Emma memastikan perusahaan akan terus melakukan sosialisasi ke pemerintah daerah agar fasilitas ini semakin banyak diakses dan memberikan manfaat bagi kemajuan ekonomi.
"Dengan percepatan waktu ini dan sosialisasi yang optimal, minimal tahun depan targetnya dua kali lipat dari sekarang. Karena masih banyak pemda yang harus digarap. Tapi kita juga menunggu inisiatif pemda masing-masing," katanya.
Total komitmen pinjaman daerah yang telah disalurkan PT SMI saat ini telah mencapai Rp2,74 triliun dengan komitmen (offering letter) sebesar Rp6,9 triliun dan Rp414,7 miliar memenuhi syarat efektif.
Dalam skema pinjaman daerah ini, Menteri Keuangan memberikan jaminan atas pinjaman jangka menengah dan panjang yang gagal bayar.
PT SMI hari ini juga melakukan penandatanganan kerja sama pinjaman daerah untuk Kabupaten Halmahera Selatan dan Kabupaten Tabanan.
Pinjaman senilai Rp150 miliar untuk Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan akan dimanfaatkan untuk pembangunan Pasar Tuakona Panamboang dan tiga ruas jalan di Kota Labuha. Pinjaman itu berjangka lima tahun dengan suku bunga pinjaman sesuai imbal hasil SBN lima tahun yang berlaku tetap selama masa pembiayaan.
Sementara itu, pinjaman senilai Rp201 miliar untuk Pemerintah Kabupaten Tabanan akan dimanfaatkan bagi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Pinjaman ini memiliki jangka waktu selama delapan tahun dengan suku bunga pinjaman sesuai imbal hasil SBN delapan tahun yang berlaku tetap selama masa pembiayaan.
"Pinjaman ini akan dibuat penyederhanaan aturan, agar prosesnya tidak terlalu lama," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Kamis.
Relaksasi pengajuan pinjaman daerah ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama percepatan pinjaman daerah antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.
Darmin mengatakan selama ini pengajuan pinjaman daerah dilakukan secara berurutan dan prosesnya lama, sehingga penyalurannya tidak bisa dilakukan cepat.
Dengan adanya perjanjian kerja sama antara ketiga menteri, segala persoalan surat menyurat terkait pengajuan pinjaman daerah bisa selesai paling lama 40 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap dan benar.
Surat menyurat terkait pengajuan pinjaman daerah antara lain meliputi Surat Pertimbangan Menteri Dalam Negeri dari Kementerian Dalam Negeri dan Surat Penawaran Fasilitas Pembiayaan dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), perusahaan pembiayaan infrastruktur milik pemerintah.
"Penyederhanaan aturan ini prosedurnya simultan, tidak berurutan. Kita sudah menghitung, paling lama prosesnya, kalau feasible, 40 hari selesai," ujar Darmin.
Darmin mengharapkan kemudahan persyaratan ini bisa mempercepat penyerapan pinjaman daerah yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah.
Ia mengatakan pinjaman daerah ini bisa juga berjalan seiring dengan pemberian Dana Alokasi Khusus bagi pemerintah daerah agar pembangunan infastruktur daerah dapat cepat terwujud.
"Ini akan sangat bagus kalau di-blended dengan pinjaman yang memang sudah murah juga. Kalau itu di-blended malah lebih besar lagi dampaknya. Ini belum terkoordinasi semua," kata Darmin.
Direktur Utama PT SMI Emma Sri Martini mengatakan pinjaman daerah bisa memberikan dampak sosial ekonomi karena proyek infrastruktur yang dibangun mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Meski demikian di antara 542 pemerintah daerah Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia baru 26 pemerintah daerah yang siap memanfaatkan pinjaman daerah.
"Kita tadi sampaikan baru 26 pemerintah daerah yang mendapatkan offering letter. Lokasinya mayoritas luar jawa, jadi bagus pinjaman daerah ini bisa memberikan percepatan infrastruktur daerah," ujarnya.
Saat ini, menurut dia, sebagian besar fasilitas pinjaman daerah itu dimanfaatkan untuk pembangunan rumah sakit, jalan dan jembatan, pasar dan terminal.
Emma memastikan perusahaan akan terus melakukan sosialisasi ke pemerintah daerah agar fasilitas ini semakin banyak diakses dan memberikan manfaat bagi kemajuan ekonomi.
"Dengan percepatan waktu ini dan sosialisasi yang optimal, minimal tahun depan targetnya dua kali lipat dari sekarang. Karena masih banyak pemda yang harus digarap. Tapi kita juga menunggu inisiatif pemda masing-masing," katanya.
Total komitmen pinjaman daerah yang telah disalurkan PT SMI saat ini telah mencapai Rp2,74 triliun dengan komitmen (offering letter) sebesar Rp6,9 triliun dan Rp414,7 miliar memenuhi syarat efektif.
Dalam skema pinjaman daerah ini, Menteri Keuangan memberikan jaminan atas pinjaman jangka menengah dan panjang yang gagal bayar.
PT SMI hari ini juga melakukan penandatanganan kerja sama pinjaman daerah untuk Kabupaten Halmahera Selatan dan Kabupaten Tabanan.
Pinjaman senilai Rp150 miliar untuk Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan akan dimanfaatkan untuk pembangunan Pasar Tuakona Panamboang dan tiga ruas jalan di Kota Labuha. Pinjaman itu berjangka lima tahun dengan suku bunga pinjaman sesuai imbal hasil SBN lima tahun yang berlaku tetap selama masa pembiayaan.
Sementara itu, pinjaman senilai Rp201 miliar untuk Pemerintah Kabupaten Tabanan akan dimanfaatkan bagi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Pinjaman ini memiliki jangka waktu selama delapan tahun dengan suku bunga pinjaman sesuai imbal hasil SBN delapan tahun yang berlaku tetap selama masa pembiayaan.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017
Tags: