Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) merekomendasikan empat hal dalam rangka meningkatkan upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air, yang saat ini dinilai masih belum optimal pelaksanaannya.

Siaran pers ICW di Jakarta, Kamis menyebutkan rekomendasi pertama adalah pemerintah harus memperluas cakupan agenda antikorupsi yang tidak sebatas pada sektor ekonomi, melainkan sektor-sektor strategis bagi peningkatan kualitas dan kesejahteraan masyarakat.

Beragam sektor strategis tersebut yakni sektor layanan publik dasar, seperti kesehatan dan pendidikan, sektor pengadaan barang dan jasa yang masih menjadi sarang korupsi serta reformasi birokrasi.

Menurut ICW, program pemberantasan korupsi di bawah pemerintahan Jokowi-JK dimaknai sebatas faktor pendorong pemulihan sektor ekonomi melalui berbagai pendekatan reformasi teknokratis, yakni deregulasi, pemangkasan proses bisnis dan revisi atas tarif dan biaya investasi.

Rekomendasi kedua adalah pemerintah jangan menggunakan KPK sebagai alat untuk membangun konsensus politik dengan partai politik pendukung maupun partai yang berada di luar kekuasaan.

ICW menegaskan bahwa wacana penguatan KPK harus dikonkretkan dalam kebijakan politik pemerintah dan meletakkan agenda penguatan KPK dalam kerangka ratifikasi Konvensi PBB Anti Korupsi.

Dijelaskan, kemauan politik untuk memberantas korupsi sangat lemah, yang terindikasi dari wacana penguatan KPK tidak pernah diterjemahkan dalam aksi dan kebijakan konkret pemerintah dan parlemen. Sebaliknya, sektor politik menjadi episentrum korupsi yang membuat KPK tak pernah berhenti menghadapi teror dan serangan politik.

Sementara rekomendasi ketiga adalah pemerintah harus memiliki kendali dan target atas kerja penegakan hukum korupsi, tidak hanya menggunakan secara pragmatis institusi penegak hukum untuk kepentingan "ad hoc" belaka seperti saber pungli.

ICW menyoroti bahwa ditempatkannya politisi sebagai pemain sentral dalam penegakan hukum di Kejaksaan Agung berdampak upaya pemberantasan korupsi oleh pemerintah melalui kerja-kerja penegakan hukum tidak cukup dirasakan masyarakat.

Sementara itu, Pemerintah terus menjejali mereka dengan kerja-kerja "ad hoc" seperti menjadi tim saber pungli dan menjadi pengawas langsung penyaluran dan penggunaan dana desa.

Sedangkan rekomendasi keempat adalah MK dan MA harus mengambil langkah serius untuk menjaga martabat dan wibawa lembaga peradilan, serta menjaga agenda reformasi dengan tidak memberikan ruang sekecil apapun bagi terjadinya pelanggaran etika dan hukum.

ICW menyatakan banyaknya oknum pengadilan yang tersandung korupsi mengindikasikan reformasi sektor peradilan masih jauh dari harapan.