Beijing (ANTARA News) - Pemerintah China mengeluarkan kebijakan bebas visa terbatas kepada warga dan wisatawan yang berasal dari 53 negara.

Laman resmi Radio Internasional China (CRI), Rabu, menyebutkan di antara 53 negara itu adalah 39 negara di kawasan Eropa dan enam di Asia.

Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Australia, Jepang, Prancis, Italia, dan Jerman termasuk negara yang bakal mendapatkan kebijakan bebas visa di China, demikian laporan China Plus.

Pihak berwenang China mengizinkan para wisatawan dari 53 negara tersebut tinggal di Beijing, Tianjin, dan Hebei selama enam hari tanpa visa asalkan memasuki wilayah daratan Tiongkok tersebut melalui bea cukai Beijing, Tianjin, dan Hebei.

Sementara itu, Kementerian Keamanan Publik mengeluarkan 4.819 kartu izin tinggal permanen baru kepada warga negara asing sejak Juni lalu.

Dibandingkan dengan kartu lama, kartu identitas baru itu dilengkapi denngan `microchips` yang dapat digunakan untuk membeli tiket kereta api, tiket pesawat, membayar hotel, transaksi perbankan, dan asuransi.

Otoritas China telah mengeluarkan izin tinggal permanen bagi warga negara asing itu sejak 2004. Pada 2016 tercatat 1.576 warga negara asing telah mendapatkannya, demikian laporan Global Times.

Menurut pengamat, kartu baru tersebut dapat menarik minat warga asing yang memiliki keterampilan dan profesionalisme untuk mengembangkan diri di daratan Tiongkok tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Beijing telah membuka lowongan kerja kepada warga asing profesional minimal lulusan magister dengan gaji berstandar internasional.