Karangasem, Bali (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan akan menggodok aturan menyangkut perlakuan khusus terkait debitur yang menunggak pembayaran tagihan pada lembaga pembiayaan atau "multi-finance" yang disebabkan karena terdampak bencana alam.

"Nanti ini isu yang akan kami putus di Jakarta untuk `multi-finance`," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso ketika mengadakan tatap muka dengan pelaku usaha terdampak erupsi Gunung Agung di Kabupaten Karangasem, Bali, Selasa.

Wimboh menyayangkan apabila ada lembaga pembiayaan yang menagih kewajiban pembayaran debitur yang terkena dampak erupsi Gunung Agung bahkan mencari mereka hingga ke pos pengungsian.

"Masa di pengungsian juga ditagih, tega amat," ucap Wimboh.

Wimboh menyakini penagihan pembayaran hingga mengejar debitur ke pos pengungsian bukan dari lembaga perbankan namun diprediksi dari lembaga pembiayaan non-bank atau "multi-finance".

"Kalau bank mestinya tidak (sampai menagih hingga pengungsian), " ucapnya.

OJK, lanjut dia, baru mengatur perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank bagi daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam melalui Peraturan OJK 45/POJK.03/2017 ysng diundangkan di Jakarta pada 12 Juli 2017.

Informasi adanya penagihan tunggakan pembayaran debitur di pos pengungsian itu disampaikan perwakilan Asosiasi Pengusaha Kecil Kabupaten Karangasem Gusti Nyoman Gariada ketika ia bersama pelaku usaha lainnya bertemu dengan OJK dan Pemkab Karangasem di kantor bupati setempat.

Namun Gariada tidak menyebutkan spesifik perusahaan atau lembaga yang melakukan penagihan kepada debitur yang sedang mengungsi itu.

Gariada mengatakan jumlah anggota yang bernaung dibawah asosiasi mencapai sekitar 40 anggota yang bergerak di sektor jasa dan usaha kecil seperti sopir truk, toko, pemasok barang dan jasa hingga restoran skala kecil.

Dalam kesempatan itu ia bersama mayoritas pelaku usaha yang terdampak mengharapkan di antaranya adanya keringanan pembayaran baik bunga dan pokok atau restrukturisasi kredit.

Hal itu dikarenakan sebagian besar anggotanya sudah tidak bisa beraktivitas maksimal sehingga menurunkan pendapatan.

OJK akan menggolongkan kualitas pinjaman para debitur yang terdampak erupsi Gunung Agung menjadi lancar meski mereka tidak membayar pokok dan bunga kredit sampai batas waktu tertentu yang akan ditinjau kembali.

Sedangkan kebijakan restrukturisasi kredit tersebut, merupakan kewenangan masing-masing perbankan.

Masukan atau usulan dari pertemuan tersebut akan dibawa ke Jakarta untuk dibahas pada tahap selanjutnya yang rencananya bersama Presiden Joko Widodo pada Rabu (27/12).