Cianjur (ANTARA News) - Selama libur natal dan tahun baru, jalur Puncak-Cianjur, Jawa Barat, tertutup dari kendaraan berat seperti truk dan bus, untuk mengantisipasi kepadatan dan dan kecelakaan lalulintas.
Kepala Dinas Perhubungan Cianjur, Rahmat Hartono, di Cianjur, Selasa, mengatakan, kendaraan yang dilarang melintas berdasarkan edaran dari Kementerian Perhubungan dan Dishub Provinsi Jabar, seperti mobil operasional atau truk pengangkut pasir, tanah, batu dan lainnya.
"Hanya mobil operasional atau truk pengangkut kebutuhan pokok, elpiji dan BBM diperbolehkan melintas. Penerapan larangan tersebut mengacu pada edaran dari Dishub Provinsi, disesuaikan dengan kondisi wilayah Jabar, yang menjadi destinasi wisata," katanya.
Dia menjelaskan, berdasarkan kebijakan Kemenhub setiap momen hanya ada dua hari larangan operasional, sementara untuk edaran Dishub Provinsi masing-masing hari besar empat hari larangan.
"Untuk momen Natal larangan beroperasinya dari 23 sampai 26 Desember, sedangkan untuk momen tahun baru sejak 29 Desember sampai 2 Januari," katanya.
Menurut dia, informasi tersebut sudah disosialisasikan pada pemilik kendaraan, perusahaan dan pengemudi yang melintas. Jika ada yang melanggar, pihak kepolisian akan menindak tegas karena kondisi arus kendaraan di momen libur panjang cukup padat.
"Dikhawatirkan keberadaan kendaraan bermuatan berat tersebut akan menimbulkan kecelakaan dan antrian.
Sejak awal ada edaran, kami langsung sosialisasikan, termasuk koordinasi dengan Satlantas Polres Cianjur untuk menindak pelanggar," katanya.
Kendaraan berat dilarang melintas di jalur Puncak-Cianjur
26 Desember 2017 17:37 WIB
Antrean panjang kendaraan menuju pintu keluar Tol Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (23/12/2017). (ANTARA/Yulius Satria Wijaya)
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017
Tags: