Padang (ANTARA News) - Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mendorong terbentuknya peraturan daerah (perda) tentang etika di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

"Walaupun sebelumnya Kota Solok sudah mempunyai perda etika ini namun kami masih melihat ada beberapa kekurangan, setidaknya untuk tingkat Provinsi kami harapkan adanya perda serupa yang lebih baik," kata Ketua Umum ICMI Jimly Asshiddiqie di Padang, Minggu.

Ia mengatakan perda yang telah ada di Kota Solok tersebut memang belum dilandaskan Undang-undang namun berbagai peraturan lainnya seperti ketetapan MPR nomor 6 tahun 2001 tentang etika kehidupan berbangsa sudah menganut kajian yang sama dalam mempenyempurnakan dan mendorong perda tersebut lahir.

"Bukan berarti perda tersebut tidak ada landasan hukum, selagi tidak melanggar ketentuan yang ada di Undang-undang masih diperbolehkan," katanya.

Ia sangat menganjurkan mudah-mudahan DPRD dapat memasukan perda ini kepada inisiatif DPRD Sumbar sehingga terbentuk Rancangan perda mengenai etika.

"Perda etika ini tidak hanya berlaku untuk DPRD tetapi bagi organisasi masyarakat, dan juga menjadi percontohan kabupaten/kota lainnya," ujarnya.

Menurutnya, moral dan akhlak itu harus konkret menjadi sistem etika. Sehingga sistem ini bisa mengambil budaya lokal masyarakat, dan bangsa Indonesia lebih banyak manfaatkan untuk mencegah penyimpangan hukum.

"Beban hukum akan berkurang dengan efektifnya etika, karena itu pada sistem pemerintahan ini sangat diperlukan terlebih untuk mengatur masyarakat," ujarnya.

Ia mengatakan sehingga perda ini dapat berguna dalam mempersempit ruang lingkup penyalahgunaan kekuasaan yang dapat berkembang menjadi tindakan korupsi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar Guspardi Gaus mengatakan pihaknya akan membawa rencana pembentukan perda etika ini ke paripurna.

"Kami akan coba membawa rencana pembentukan Perda ini ke paripurna dan akan dibahas secara bersama-sama," katanya.

Ia mengatakan, rancangan pembentukan perda etika ini akan dijadikan sebagai Ranperda yang lahir dari penggunaan Hak Usul Prakarsa DPRD.

"Jika nantinya disetujui, kami akan menjadikannya sebagai Ranperda Hak Usul Prakarsa (perda inisiatif)," ujarnya.