Jakarta (ANTARA News) - Majelis Umum PBB akhirnya mengadopsi resolusi yang mengutuk pengakuan Presiden Amerika Serikat Donald Trump bahwa Yerusalem ibu kota Israel.

Resolusi itu diloloskan dengan suara mayoritas mutlak dengan hanya sembilan negara menolak, termasuk Amerika Serikat dan Israel.

Para anggota PBB serentak berdiri ketika hasil voting untuk rancangan resolusi yang disusun Mesir dan dimintakan oleh puluhan negara musli untuk diajukan ke Majelis Umum setelah diveto AS di Dewan Keamanan PBB beberapa hari sebelumnya, diumumkan untuk kemudian diadopsi menjadi resolusi PBB.

Berikut detik-detik PBB mengadopsi resolusi penolakan Yerusalem milik Israel seorang itu, dikutip dari laman The Guardian.