Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis menjatuhkan vonis hukuman delapan tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti 2,15 juta dolar AS dan Rp1,186 miliar kepada pengusaha Andi Narogong dalam perkara korupsi dalam pengadaan KTP elektronik.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama delapan tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar.

Selain hukuman penjara, kepada Andi hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti 2,5 juta dolar AS dan Rp1,186 miliar dikurangi pengembalian 350 ribu dolar AS selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama dua tahun," tambah Jhon.

Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yang meminta hakim menghukum Andi delapan tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan ditambah pidana tambahan membayar uang pengganti 2,15 juta dolar AS dan Rp1,18 miliar subsider tiga tahun penjara.

Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang ditetapkan oleh majelis hakim yang terdiri atas Jhon Halasan Butarbutar, Frangki Tumbuwun, Emilia Subagdja, Anwar dan Ansyori Saifudin.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, perbuatan terdakwa bersifat terstruktur, sistemis dan masif, ketiga perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dalam jumlah besar dan masih dirasakan dampaknya di tengah-tengah masyarakat di mana masih ada warga yang sulit mendapat KTP-Elektronik," kata hakim Ansyori.

"Hal yang meringankan, terdakwa sudah mengembalikan sebagian uang yang didapat dari tindak pidana ini," tambah hakim Ansyori.

Hakim juga menyetujui permohonan Andi Narogong menjadi Saksi Pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator/JC) berdasarkan keputusan pimpinan KPK No KEP.1536/01-55/12/2017 tanggal 5 Desember 2017 tentang Penetapan Saksi Pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) dalam Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narongong.

"Terdakwa mengakui kejahatan yang dilakukan serta mengungkapkan pelaku-pelaku lainnya sehingga cukup beralasan bahwa terdakwa ditetapkan sebagai justice collaborator," kata hakim Ansyori.

Andi menyatakan menerima putusan hakim tersebut.

"Saya terima Yang Mulia," kata Andi dalam sidang yang juga dihadiri oleh istri pertamanya Myrinda itu.

"Karena klien kami mengatakan sudah terima maka kami tidak bisa berkata lain," kata pengacara Andi, Samsul Huda.

Sedangkan jaksa penutut umum KPK Eva Yustisiana menyatakan KPK masih pikir-pikir atas putusan itu.