Empat kepala dinas Kabupaten Batubara diperiksa karena suap proyek infrastruktur
21 Desember 2017 15:23 WIB
Tersangka kasus suap infrastruktur di Batubara OK Arya Zulkarnaen tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (9/11/2017). Bupati Batubara nonaktif itu diperiksa terkait kasus dugaan suap pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Guma)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa empat Kepala Dinas Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap empat Kepala Dinas Kabupaten Batubara sebagai saksi untuk tersangka Helman Herdady," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Helman Herdady merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batubara yang diduga sebagai pihak penerima tekait kasus tersebut.
Empat saksi itu antara lain Kepala Dinas Keluarga Berencana Kabupaten Batubara Budianto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Batubara Muhammad Nashir Yuhanan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara Darwis, dan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Batubara Zainal Manurung.
Selain itu, KPK juga dijadwalkan memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Batubara Ahmad Hunainsyah sebagai saksi untuk juga tersangka Helman Herdady.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu.
Diduga sebagai pihak penerima, yaitu Bupati Batubara nonaktif OK Arya Zulkarnain, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batubara Helman Herdady, dan pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono alias Ayen.
Kemudian sebagai pihak pemberi, yakni dua orang kontraktor masing-masing Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.
Maringan dan Syaiful pun saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Negeri Medan.
Dalam OTT terkait kasus itu, total KPK mengamankan uang tunai senilai Rp346 juta.
Uang tersebut diduga bagian dari fee proyek senilai total Rp4,4 miliar yang diduga diterima oleh Bupati Batubara melalui para perantara terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.
Dari pemeriksaan penyidik, dari total fee Rp4,4 miliar terdapat sisa fee Rp1,6 miliar yang dikuasai oleh tersangka Sujendi Tarsono, pemilik dealer mobil.
"Jadi semua dana disetorkan ke Sujendi Tarsono. Pada saat tertentu OK Arya Zulkarnain butuh nanti diberikan oleh Sujendi Tarsono. Itu pada OTT tanggal 13 September 2017 modusnya begitu. Jadi OK Arya Zulkarnain tidak megang uangnya sendiri, yang megang Sujendi Tarsono," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9) lalu.
Pertama, dari kontraktor Maringan Situmorang diduga pemberian fee sebesar Rp4 miliar terkait dua proyek, yaitu pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp32 miliar yang dimenangkan oleh PT Gunung Mega Jaya dan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilai Rp12 miliar yang dimenangkan oleh PT Tombang.
Barang bukti Rp346 juta dalam OTT ini diduga merupakan bagian dari fee terkait dua proyek itu.
Kedua, dari kontraktor Syaiful Azhar diduga pemberian fee sebesar Rp400 juta terkait dengan proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp3,2 miliar.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap empat Kepala Dinas Kabupaten Batubara sebagai saksi untuk tersangka Helman Herdady," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Helman Herdady merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batubara yang diduga sebagai pihak penerima tekait kasus tersebut.
Empat saksi itu antara lain Kepala Dinas Keluarga Berencana Kabupaten Batubara Budianto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Batubara Muhammad Nashir Yuhanan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara Darwis, dan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Batubara Zainal Manurung.
Selain itu, KPK juga dijadwalkan memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Batubara Ahmad Hunainsyah sebagai saksi untuk juga tersangka Helman Herdady.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu.
Diduga sebagai pihak penerima, yaitu Bupati Batubara nonaktif OK Arya Zulkarnain, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batubara Helman Herdady, dan pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono alias Ayen.
Kemudian sebagai pihak pemberi, yakni dua orang kontraktor masing-masing Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.
Maringan dan Syaiful pun saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Negeri Medan.
Dalam OTT terkait kasus itu, total KPK mengamankan uang tunai senilai Rp346 juta.
Uang tersebut diduga bagian dari fee proyek senilai total Rp4,4 miliar yang diduga diterima oleh Bupati Batubara melalui para perantara terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.
Dari pemeriksaan penyidik, dari total fee Rp4,4 miliar terdapat sisa fee Rp1,6 miliar yang dikuasai oleh tersangka Sujendi Tarsono, pemilik dealer mobil.
"Jadi semua dana disetorkan ke Sujendi Tarsono. Pada saat tertentu OK Arya Zulkarnain butuh nanti diberikan oleh Sujendi Tarsono. Itu pada OTT tanggal 13 September 2017 modusnya begitu. Jadi OK Arya Zulkarnain tidak megang uangnya sendiri, yang megang Sujendi Tarsono," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9) lalu.
Pertama, dari kontraktor Maringan Situmorang diduga pemberian fee sebesar Rp4 miliar terkait dua proyek, yaitu pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp32 miliar yang dimenangkan oleh PT Gunung Mega Jaya dan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilai Rp12 miliar yang dimenangkan oleh PT Tombang.
Barang bukti Rp346 juta dalam OTT ini diduga merupakan bagian dari fee terkait dua proyek itu.
Kedua, dari kontraktor Syaiful Azhar diduga pemberian fee sebesar Rp400 juta terkait dengan proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp3,2 miliar.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017
Tags: