Jakarta (ANTARA News) - Dwina Michaella, anak terdakwa Setya Novanto, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan perkara korupsi dalam proyek pengadaan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau KTP elektronik yang menjerat ayahnya.
Mengenakan jaket jin warna biru muda, Dwina mendatangi gedung KPK pada Kamis sekitar pukul 09.45 WIB. Ia tidak menyampaikan komentar apa pun terkait pemeriksaannya kali ini. Begitu tiba di gedung KPK, ia langsung masuk untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Dwina akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Utama PT Quadra Solution, anggota konsorsium perusahaan pelaksana proyek pengadaan KTP elektronik.
Dwina sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK karena mengaku belum menerima surat pemanggilan.
Dalam pemeriksaan terhadap Dwina, KPK ingin mendalami posisi kepemilikan dan saham dari PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo Graha Perdana.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 3 November, Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo yang merupakan istri dan anak Setya Novanto diketahui pernah memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan pemegang saham mayoritas dari PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta proyek KTP-e.
KPK telah mencegah Deisti, yang merupakan mantan komisaris PT Mondialindo Graha Perdana, bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 21 November 2017.
Anak Setya Novanto penuhi panggilan KPK
21 Desember 2017 11:05 WIB
Putri tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto, Dwina Michaella meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (21/12/2017).(ANTARA /Akbar Nugroho Gumay)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017
Tags: