Kartu prabayar tanpa registrasi diblokir bertahap
20 Desember 2017 14:19 WIB
Pedagang meregistrasi kartu prabayar pada gerai miliknya di Mall Ambasador, Jakarta, Jumat (3/11/2017). Pemerintah mewajibkan registrasi ulang SIM card bagi para pengguna telepon seluler hingga 28 Februari 2018 dengan memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK), serta menjamin kemananan data-data mereka dari penyalahgunaan. (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan pemblokiran kartu prabayar yang tidak melakukan registrasi ulang hingga batas waktu 28 Februari 2018 akan dilakukan secara bertahap.
"Bertahap dalam 30 hari setelah batas waktu telepon keluar diblok, selanjutnya 15 hari panggilan masuk," ujar Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Ahmad M Ramli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Dalam masa itu, kata Ahmad Ramli, pengguna kartu prabayar masih bisa menggunakan data. Akses data akan ditutup oleh operator 60 hari setelah batas waktu registrasi kartu prabayar.
Hal tersebut dilakukan karena pihaknya menghargai uang masyarakat yang terdapat di operator.
Menurut Ramli, pemerintah tidak membatasi dan sampai saat ini tidak menyebut angka target pelanggan yang melakukan registrasi, justru pemerintah ingin mengetahui jumlah kartu prabayar yang aktif.
"Dari 380 juta kartu itu kita akan tahu jumlah yang aktif berapa. Banyak yang punya kartu, tetapi tidak pakai," ucap dia.
Meski pemblokiran dilakukan bertahap, Kemkominfo mengimbau pengguna ponsel segera melakukan registrasi sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni pada akhir Februari 2018.
Sementara itu, untuk melakukan registrasi prosesnya adalah pelanggan memasukkan 16 angka yang terdapat pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nomor Kartu Keluarga (KK).
Semua data pengguna ponsel terjamin keamanannya sehingga pengguna tidak perlu khawatir.
Program registrasi pelanggan kartu SIM prabayar diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 yang mulai diterapkan pada 31 Oktober 2017.
"Bertahap dalam 30 hari setelah batas waktu telepon keluar diblok, selanjutnya 15 hari panggilan masuk," ujar Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Ahmad M Ramli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Dalam masa itu, kata Ahmad Ramli, pengguna kartu prabayar masih bisa menggunakan data. Akses data akan ditutup oleh operator 60 hari setelah batas waktu registrasi kartu prabayar.
Hal tersebut dilakukan karena pihaknya menghargai uang masyarakat yang terdapat di operator.
Menurut Ramli, pemerintah tidak membatasi dan sampai saat ini tidak menyebut angka target pelanggan yang melakukan registrasi, justru pemerintah ingin mengetahui jumlah kartu prabayar yang aktif.
"Dari 380 juta kartu itu kita akan tahu jumlah yang aktif berapa. Banyak yang punya kartu, tetapi tidak pakai," ucap dia.
Meski pemblokiran dilakukan bertahap, Kemkominfo mengimbau pengguna ponsel segera melakukan registrasi sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni pada akhir Februari 2018.
Sementara itu, untuk melakukan registrasi prosesnya adalah pelanggan memasukkan 16 angka yang terdapat pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nomor Kartu Keluarga (KK).
Semua data pengguna ponsel terjamin keamanannya sehingga pengguna tidak perlu khawatir.
Program registrasi pelanggan kartu SIM prabayar diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 yang mulai diterapkan pada 31 Oktober 2017.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017
Tags: