Padang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat menyatakan 10 berkas partai politik sudah lengkap dan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2019.

"Saat ini kami sedang memverifikasi dua partai lagi yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo)," kata Koordinator Divisi Hukum KPU Kota Padang, Riki Eka Putra di Padang, Rabu.

Ia menyebutkan 10 parpol tersebut yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Partai Golkar).

Selanjutnya Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem (Nasdem) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Jadi partai yang akan mengikuti pemilu 2019 sebanyak 12 parpol, namun yang berkasnya dinyatakan lengkap baru 10," kata dia.

Oleh sebab itu saat ini KPU Padang sedang menyelesaikan verifikasi faktual dua parpol lagi. Untuk kedua parpol, ada 224 sampling yang akan diverifikasi tersebar di 11 kecamatan se-Kota Padang.

Untuk Partai PSI sebanyak 94 orang atau 10 persen dari 949 anggota, sementara Partai Perindo sebanyak 130 orang atau 10 persen dari 1380 anggota.

KPU Kota Padang akan menurunkan sebanyak lima tim verifikator, tim terdiri dari lima orang, ketika tim verifikator datang menemui anggota parpol, maka anggota parpol harus menunjukan kartu anggota (KTA) asli serta KTP atau surat keterangan dari dinas pendudukan dan catatan sipil.

"Tim akan mengonfirmasi, apa benar dia anggota partai tersebut atau tidak," jelasnya.

Sebelumnya, Peneliti Sindikasi untuk Pemilu dan Demokrasi (SPD) Daniel Zuchron mengungkapkan permasalahan yang terjadi pada tahun 2012 yang lalu terdapat di pendaftaran dan verifikasi, hal tersebut seharusnya bisa diprediksi pada periode ini.

"Tahun 2012, fakta parpol yang tidak lolos verifikasi mengajukan gugatan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," ujar dia.

Pendaftaran parpol sebagai calon peserta pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, DPD serta presiden pada 2019.