Kupang (ANTARA News) - Dinas Kesehatan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menilai membuang limbah medis yang tergolong sebagai limbah berbahaya dan mengandung beracun (B3) ditempat umum merupakan tindakan kejahatan.

"Limba medis yang dibuang ditempat umum merupakan limbah berbahaya dan mengandung B3, apabila dibuang di tempat umum maka hal itu merupakan tindakan pidana. Managemen rumah sakit yang terbukti membuang limah medis ditempat umum dapat diproses secara pidana," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, dr Ary Wijana, di Kupang, Rabu, terkait maraknya pembuangan limbah medis di berbagai tempat pembuangan sampah umum di Kota Kupang.

Aktivitas pembuangan sampah medis yang terjadi di berbagai tempat umum itu telah meresahkan warga Kota Kupang.

Ia menegaskan, sebanyak 12 rumah sakit di Kota Kupang belum semuanya memiliki fasilitas pengolakan limbah medis, sehingga managemen rumah sakit setempat melakukan kerja sama operasional dengan rumah sakit lain yang telah memiliki fasilitas pengolahan limah medis untuk pemusanakan limbnah medis.

"RSU SK Lerik sebagai rumah sakit milik pemerintah Kota Kupang sudah memiliki fasilitas insenator dan ipal (instalasi pengolahan limah) untuk pengolahan limbah medis," kata Wijana.

Menurut dia, pemerintah Kota Kupang memberikan teguran keras terhadap manajemen rumah sakit yang membuang sampah medis di berbagai tempat di Kota Kupang.

"Dalam penanganan kasus pembuangan limbah medis ada beberapa tahapan yang dilakukan yaitu melalu teguran tertulis terhadap managemen rumah sakit. Apabila masih melakukan hal yang sama maka didorong untuk diproses secara hukum karena merupakan tindak pidana," kata dia.

Ia berharap masyarakat Kota Kupang memberikan informasi kepada pemerintah Kota Kupang, apabila mengetahui ada pihak yang membuang limbah medis di tempat umum di daerah ini.

Dia juga mendukung penuh adanya ide sejumlah pihak untuk membangun fasilitas khusus untuk pengolahan limbah medis sebagai sumber penghasilan baru bagi pendapatan daerah Kota Kupang.