Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa terdakwa perkara tindak pidana korupsi KTP-elektronik (KTP-e) Setya Novanto sempat mengeluh batuk.

"Ada keluhan obat dan kemudian sudah diberikan obat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Saat ini, Novanto ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK yang berlokasi di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, kata Febri, Novanto sempat meminta untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan setelah dilakukan pemeriksaan ada sakit yang disampaikan, yaitu keluhan batuk.

KPK pun mengharapkan Novanto dalam keadaan sehat dan dapat mengikuti sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (20/12).

"Nanti kami lihat, semoga tidak sakit. Semoga persidangannya lancar," ucap Febri.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan perkara korupsi pengadaan KTP-e dengan terdakwa Setya Novanto pada Rabu (13/12) walaupun sempat diskors tiga kali.

Pembacaan dakwaan akhirnya dilakukan pada pukul 17.10 WIB, sedangkan jadwal awalnya pukul 09.00 WIB.

Keputusan majelis itu setelah menghadirkan seorang dokter KPK, tiga dokter RSCM, dan satu perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Novanto karena Novanto tidak mampu menyampaikan identitas dirinya.

Penasihat Hukum juga sudah menghadirkan dokter dari RSPAD pada jeda pukul 11.30, namun Novanto menolak diperiksa dengan alasan dokter tersebut adalah dokter umum, bukan dokter spesialis.

"Permintaan kami ke beliau untuk angkat tangan bisa, menjulurkan lidah bisa, jadi artinya dalam keadaan baik, saat ditanya sakit kepala tidak, dijawab tidak. Waktu saya periksa saya tanya keluhan, beliau mengatakan kemarin ada perasaan berdebar-debar jadi pertayaan dijawab dengan baik dan jelas," kata dr Freedy Sitorus SPS(K) dari RSCM.

Novanto didakwa mendapat keuntungan 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-e.

Dalam perkara ini, Novanto didakwakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.