Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan pengelola diskotek MG Internasional Club bernama Rudi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kaitannya dengan pabrik narkoba di tempat hiburan itu.

"Kami menetapkan satu orang yang bernama Rudi diduga adalah pemilik, pengelola operasional dan penanggung jawab di tempat hiburan MG," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari kepada Antara di Jakarta, Senin.

BNN akan bekerja sama dengan Imigrasi untuk mencekal Rudi sehingga tidak lari keluar negeri, sedangkan lima orang lainnya sudah ditahan oleh BNN.

Tiga orang masih diperiksa, terdiri dari dua kasir dan satu satpam. "Lima orang ditahan karena diduga mengetahui dan terkait langsung dengan pengelolaan operasional," kata Arman.

Dari ratusan pengunjung dan hasil penggerebekan BNN dan BNNP DKI Jakarta pada Minggu dini hari kemarin terjaring 120 orang positif mengunakan narkoba yang terdiri dari 80 orang laki-laki dan 40 orang perempuan.

"Saat ini yang positif menggunakan narkoba masih menjalani assesment di BNNP Jakarta dan belum bisa dimintai keterangan, " kata Arman.

Arman mengungkapkan, MG Internasional Club di Jalan Tubagus Angke, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, tidak layak sebagai tempat hiburan.

"Tempatnya kecil tapi menampung ratusan orang sehingga kelebihan pengunjung. Sirkulasi udara juga kurang baik sehingga membahayakan," kata Arman.

Tempat hiburan malam berlantai empat ini diketahui difungsikan sebagai pabrik pengolahan narkoba sabu-sabu dan ekstasi dalam bentuk cairan selama dua tahun ini.