Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan pihaknya terus mengawal proyek pembangunan bandar udara baru, New Yogyakarta Internasional Airport (NYIA), di Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Ya, itu urusan kita sebagai TP4. Kami akan kawal terus," katanya, seusai acara Rapat Kerja Kejaksaan di Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat.

Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Agung dan TP4 Daerah DIY yang juga bertugas mengawasi proses pembangunan NYIA.

Ia mengemukakan bahwa sebagian tanah yang akan menjadi proyek Bandara NYIA itu milik Pakualam, namun ada pengakuan yang menggarap lahan sebagai milik warga setempat.

Oleh karena itu, pihak TP4 selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan turun kembali untuk melakukan pendampingan.

"Memang itu ada permasalahan sedikit bahwa tanah itu milik Pakualam, tapi diakui oleh warga yang menggarap tanah itu sebagai miliknya. TP4 sebagai JPN di situ akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Secepatnya kami akan turun ke sana," katanya.

Pakualaman adalah pihak yang mendapatkan bagian pembayaran ganti rugi lahan paling besar atas pembangunan bandara baru di Kulonprogo. Pihak keluarga berjanji akan memberi tali asih bagi ratusan keluarga petani penggarap lahan itu dengan sejumlah ketentuan.

Hal itu untuk menjawab gelombang protes dari para penggarap di lahan Pakualaman Ground Kulonprogo yang menuntut Pakualaman membagi sepertiga dari nilai ganti rugi dari PT Angkasa Pura I senilai Rp727 miliar.

Indonesia Audit Watch (IAW) menilai bahwa proyek pembangunan Bandara NYIA sudah berdasarkan Surat keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor SK.557 tahun 2017 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Bandar Udara dan nomor SK.558 tahun 2017 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Bandar Udara New Yogyakarta Internasional Airport.