"Kalau membaca putusan MK Nomor 102 Tahun 2015, itu secara sederhana menyatakan ada perbedaan tafsir antara dulu orang mengatakan ketika sudah dilimpahkan maka statusnya sudah berubah menjadi terdakwa sehingga praperadilan dinyatakan gugur dan ada orang yang mengatakan harusnya alat ukurnya dimulainya pembacaan dakwaan," kata Zainal saat menyampaikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
"Putusan MK jelas mengatakan bahwa aturan Pasal 82 KUHAP itu kemudian tidak konstitusional. Jadi MK sebenarnya sudah mengatakan jangan ada lagi yang mengatakan bahwa gugurnya praperadilan ketika dilimpahkan tetapi ketika dimulainya sidang," kata Zainal.
Saksi ahli yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyatakan sidang praperadilan dapat gugur jika sidang pokok perkara di pengadilan dimulai.
"Saya tentu berbicara dalam konteks ketatanegaraan. Maka saya membayangkannya ketika dimulainya sidang ya adalah ketika dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," katanya.
Sidang perdana Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP elektronik dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa ?oleh Pengadilan Negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur".
Sementara putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 menyatakan bahwa pengertian "perkara sudah mulai diperiksa" adalah saat pokok perkara disidangkan.