Pengacara Novanto tetap tunggu putusan hakim praperadilan
13 Desember 2017 11:18 WIB
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/12/2017). Setya Novanto diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. (ANTARA /Wahyu Putro A)
Jakarta (ANTARA News) - Tim Kuasa Hukum Setya Novanto dalam sidang praperadilan menyatakan akan tetap menunggu putusan hakim atas kliennya yang saat ini sudah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk menghadiri sidang perdana perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-E).
"Saya tidak mau berandai-andai, kita lihat saja nanti apa yang disikapi yang mulia hakim," kata Ketut Mulya Arsana, anggota tim kuasa hukum Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno menggelar lanjutan sidang praperadilan Novanto pada Rabu dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak KPK
KPK menghadirkan satu ahli, yaitu ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar.
Saat ini, Setya Novanto sudah datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadiri sidang perdananya dalam perkara korupsi KTP-elektronik.
Adapun putusan sidang praperadilan akan dibacakan pada Kamis (14/12) sore.
Berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang menyebutkan "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur".
Sementara menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 pengertian "perkara sudah mulai diperiksa" adalah saat pokok perkara disidangkan.
Terkait hak itu, Ketut menyatakan pihaknya tetap akan menunggu sampai ada putusan dari hakim praperadilan.
"Belum diketok ya harus optimis dong," ucap Ketut.
Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-E pada Jumat (10/11).
Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Saya tidak mau berandai-andai, kita lihat saja nanti apa yang disikapi yang mulia hakim," kata Ketut Mulya Arsana, anggota tim kuasa hukum Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno menggelar lanjutan sidang praperadilan Novanto pada Rabu dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak KPK
KPK menghadirkan satu ahli, yaitu ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar.
Saat ini, Setya Novanto sudah datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadiri sidang perdananya dalam perkara korupsi KTP-elektronik.
Adapun putusan sidang praperadilan akan dibacakan pada Kamis (14/12) sore.
Berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang menyebutkan "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur".
Sementara menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 pengertian "perkara sudah mulai diperiksa" adalah saat pokok perkara disidangkan.
Terkait hak itu, Ketut menyatakan pihaknya tetap akan menunggu sampai ada putusan dari hakim praperadilan.
"Belum diketok ya harus optimis dong," ucap Ketut.
Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-E pada Jumat (10/11).
Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017
Tags: