Ambon (ANTARA News) - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Beka Ulung Hapsara mengapresiasi inisiatif Kapolda Maluku Irjen Polisi Deden Juhara untuk menjalin perjanjian kerja sama Pemajuan HAM di wilayahnya.

"Kami dari Komnas HAM mengapresiasi apa yang menjadi komitmen dan kerja nyata Polri, karena saat ini kondisi kita semakin kompleks dengan tuntutan kebutuhan masyarakat, terkait dengan penghormatan dan perlindungan HAM," katanya di Ambon, Selasa.

Beka yang merupakan Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM mengatakan komitmen penerapan HAM dalam pelaksanaan tugas-tugas kepolisian di lapangan telah dilakukan sebelumnya, melalui penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding - MoU) antara pihaknya dengan Polri pada Maret 2017.

MoU tersebut berisi kerja sama dan koordinasi untuk program pemajuan dan penegakan HAM, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan perundang-undangan lainnya yang relevan.

Komnas HAM mencatat komitmen Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian dan para pejabat di jajarannya untuk menerapkan prinsip-prinsip HAM sudah ditindak lanjuti dengan berbagai langkah nyata, salah satunya adalah upaya-upaya yang dilakukan oleh kepolisian dalam menangani berbagai masalah yang sedang terjadi.

Kapolda Maluku, kata dia, adalah salah satu pejabat di jajaran kepolisian yang sangat mendukung proses tersebut, dengan berinisiatif untuk menjalin kerja sama dengan Komnas HAM RI.

Tindak lanjut kerja sama tersebut dinyatakan dalam penandatangan Perjanjian Kerja Sama Pemajuan HAM antara Polda Maluku dan Komnas HAM RI yang dilangsungkan di Ambon pada 12 Desember 2017.

Dengan penandatanganan perjanjian itu, Polda Maluku menjadi satu dari enam Polda di Indonesia yang berkomitmen penuh untuk menerapkan HAM di jajarannya masing-masing.

Sebelumnya beberapa Polda yang telah menjalin kerja sama dengan Komnas HAM RI adalah Sulawesi Tengah, Jawa Tengah, Metro Jaya, Lampung dan Polda Sumatera Barat.

"Kami mengapresiasi betul inisiatif dari Kapolda Maluku terkait penandatanganan kerjasama ini. Saya pribadi berharap ini tidak hanya berhenti di hari ini, hanya tanda tangan tapi juga ditindak lanjuti dengan berbagai macam kegiatan yang kemudian bisa didiskusikan bersama, kebutuhannya seperti apa dan strateginya," ucap Beka.

Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Maluku Benediktus Sarkol dalam kesempatan yang sama mengatakan data Komnas HAM RI pada 2016 menunjukan, institusi Polri dilaporkan atau diadukan sebanyak 2.290 kali dari total 7.188 aduan.

Di Maluku dalam lima tahun terakhir tercatat kepolisian merupakan institusi yang paling banyak diadukan oleh masyarakat, menyusul pemerintah daerah dan koorporasi.

Dari sejumlah kasus pengaduan yang masuk ke Komnas HAM RI Perwakilan Maluku, laporan terhadap kepolisian menduduki peringkat pertama. Pengaduan tersebut terkait kinerja kepolisian, antara lain tindak penyiksaan, penangkapan semena-mena dan lain-lain.

Berangkat dari masalah aduan tersebut, Komnas HAM RI dan Polri berinisiatif untuk menguatkan penguatan kapasitas HAM bagi kepolisian melalui program "Polisi Ramah HAM".

"Sebagai tindak lanjut kegiatan yang dimaksud, Komnas HAM RI Perwakilan Maluku bekerja sama dengan Polda Maluku melaksanakan desiminasi HAM dan penandatanganan kerjasama, serta mensosialisasikan buku saku HAM yang merupakan bentuk kerjasama antara Komnas HAM RI dan Polri," ujarnya.