Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan metode pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara nontunai sehingga sekolah wajib bertransaksi apapun melalui sistem perbankan.
"Dengan transaksi nontunai, sekolah bisa memesan buku secara elektronik. Juga bisa berbelanja di penyedia barang dan jasa yang dipilih oleh sekolah, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) selanjutnya akan dikembangkan pula transaksi nontunai ini di warung-warung sekitar sekolah," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi, di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan kebijakan itu hanya berdampak pada model pembayaran, yang dulunya dibayar tunai ke penyedia jasa kini harus transfer melalui rekening.
"Kami ingin tidak ada transaksi dibawah meja. Semua transaksi BOS harus transparan dan akuntabel," tambah Didik.
Sekjen menjgemukakan, transaksi nontunai BOS itu digaungkan setelah melihat keberhasilan Kemendikbud merintis transaksi nontunai melalui belanja online buku Kurikulum 2013 pada tahun anggaran 2016-2017. Saat itu Kemendikbud bekerja sama dengan LKPP untuk penyediaan buku kurikulum 2013 melalui sepuluh penyedia buku online.
Dia menerangkan, implementasi nontunai BOS itu dilakukan secara bertahap. Pada Triwulan 1 2017 ini ada delapan kota yang masuk ujicoba yakni Bandung, Bogor, Semarang, Surabaya, Palembang, Makasar, Mataram dan Samarinda. Tahun depan penerapannya akan merambah hingga 44 kota.
Pada tahap rintisan, Kemendikbud bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Bank Indonesia dalam rangka perbaikan tata kelola dan mendorong ekonomi kerakyatan. Pelaksanaan ujicoba melibatkan tujuh bank pembangunan daerah yang ditetapkan sebagai lembaga penyalur dana BOS.
"Kami akan cek dulu infrastuktur di daerah dan sekolah itu apa sudah siap. Nanti kami pilih perjenjang ada tiga sekolah maka dalam satu kabupaten kota ada 12 sekolah yang menerapkan BOS nontunai," katanya.
Didik mengakui, transaksi nontunai BOS ini merupakan tantangan yang luar biasa sebab masih banyak pihak yang belum siap. Kemendikbud akan memberikan pendampingan, monitoring, evaluasi dan pengembangan sistem pelaporan otomatis untuk penyederhanaan surat pertanggungjawaban di sekolah.
"Nontunai ini wajib dilakukan, karena dana BOS yang dianggarkan negara tidak sedikit," tambahnya.
Untuk 2018, pihaknya menganggarkan dana mencapai Rp47 triliun. Oleh karenanya, pemerintah tidak ingin uang triliunan sudah dikeluarkan namun hasilnya tidak terlihat.
Kemendikbud : transaksi BOS wajib nontunai
12 Desember 2017 23:42 WIB
Kemendikbud (id.wikipedia.org)
Pewarta: Indriani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017
Tags: