Bogor (ANTARA News) - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo memastikan pemberian dana desa sebesar Rp1,4 miliar per desa pada 2019 masih menunggu evaluasi pemberian insentif tersebut dalam tiga tahun terakhir.

"Kita siap memenuhi Rp1,4 miliar setiap desa, tapi kita melakukan review dulu," kata Boediarso dalam pemaparan di Bogor, Jawa Barat, Selasa.

Boediarso mengatakan evaluasi ini harus dilakukan untuk menyiapkan aturan main yang lebih memadai serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia, termasuk aparat dan pendamping dana desa, agar penyaluran insentif ini dapat lebih efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Kalau kita tidak menyiapkan peningkatan capacity building aparat dalam mengelola keuangan desa, maka dikhawatirkan peningkatan dana desa dalam jumlah besar dapat menjadi celah penyalahgunaan, karena pemborosan, inefisiensi dan salah sasaran harus kita cegah," ujarnya.

Evaluasi yang dilakukan, kata dia, juga termasuk tujuan pemberian dana desa ini telah memberikan dampak positif dalam mengentaskan kemiskinan, menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat serta mengatasi ketimpangan layanan publik antardesa.

"Pelaksanaan dana desa memang berhasil menurunkan jumlah penduduk miskin dan persentase penduduk miskin serta gini ratio, tapi belum terlalu masif, artinya multiplier effect belum efektif, sehingga pengelolaan dana desa harus ada yang diperbaiki," katanya.

Meski demikian, menurut Boediarso, peningkatan alokasi hingga Rp1,4 miliar per desa pada 2019 sesuai janji politik Presiden juga bukan merupakan hal yang mudah dilakukan karena tergantung ketersediaan anggaran negara.

"Semestinya 2019, naik menjadi 10 persen dari anggaran transfer ke daerah sesuai UU Desa. Kalau anggaran transfer ke daerah sekarang Rp706 triliun, 10 persennya baru sekitar Rp70 triliun-Rp75 triliun. Kalau Rp75 triliun, dibagi 75 ribu desa, baru Rp1 miliar per desa. Untuk Rp1,4 miliar berarti pagunya harus lebih besar," ujarnya.

Dalam APBNP 2017, pemerintah mengalokasikan dana desa sebesar Rp60 triliun atau sama dengan pagu dana desa dalam APBN 2018. Dengan pagu tersebut maka sebanyak 74.910 desa rata-rata mendapatkan dana desa sebesar Rp800 juta per desa.

Sementara itu, hingga pertengahan Desember 2017, penyaluran dana desa telah mencapai Rp59,19 triliun.