Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah berjanji akan adil menerapkan pajak terhadap transaksi elektronik (e-commerce) sehingga tidak ada gap antara pelaku usaha konvensional maupun digital.

"Kalau yang cross border misalnya bea masuknya juga dikenakan, juga PPN, PPh-nya. Yang penting asas netralitasnya terpenuhi, jadi intinya pada asas netralitas dan treatment-nya. Kalau offline dikenakan pajak, yang online juga dikenakan," kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Jakarta, Selasa.

Mardiasmo menuturkan, kementerian keuangan masih merumuskan tata cara pengenaan pajak terhadap transaksi elektronik tersebut untuk menciptakan level kesetaraan (same level of playing field) antara konvesional dan digital.

"E-commerce ini kan cukup luas, ada yang tangible dan intangible. Ini sedang kita godok ya, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa keluar," ujarnya.

Pemerintah sendiri menegaskan, pengenaan pajak terhadap transaksi elektronik akan lebih berkaitan dengan tata cara, bukan kepada pengenaan pajak jenis baru. Pemungutan pajak diberlakukan kepada pelaku e-commerce yang memiliki aplikasi, dan bukan merupakan objek pajak baru karena hanya cara transaksinya saja yang berubah dari konvensional ke elektronik.

Untuk metode pengenaan pajaknya sendiri, hingga kini masih dalam proses kajian dan penyusunan, karena WP yang terlibat dalam transaksi elektronik tersebut mempunyai karakteristik yang berbeda-beda. Pengaturan pajak yang dikenakan juga disebut tidak akan jauh berbeda dengan transaksi yang berlaku pada jual beli secara konvensional.

Melalui pengenaan pajak terhadap transaksi tersebut, diharapkan seluruh kegiatan ekonomi melalui daring dapat terekam dan bisa meningkatkan ketaatan WP kepada pembayaran pajak.

Sementara itu, terkait dengan bea masuk untuk barang-barang yang tak berwujud (intangible goods), juga diharapkan bisa diimplementasikan pada 2018 mendatang. Ada pun contoh barang tak berwujud tersebut yaitu buku elektronik (e-book), software, dan barang lainnya yang tak memiliki wujud.

Kemenkeu sendiri masih terus mengkaji rencana pengenaan bea masuk terhadap barang tak berwujud tersebut, salah satunya terkait tata kelola pengenaan pungutan terhadap intangible goods yang hingga kini belum ditetapkan oleh World Customs Organisation (WCO) dan juga mendeteksi transaksinya.

"Barang-barang misalnya dulu buku, kaset, atau majalah, kena bea masuk. Sekarang kan modelnya download seperti e-book, CD, ini kan harusnya kena bea masuk juga. Fair treatment lah," ujar Mardiasmo.