Pemkot Madiun membina tujuh ormas penghayat kepercayaan
Pengosongan Kolom Agama Di KTP Warga penghayat kepercayaan Ugamo Bangsa Batak, Rosni Simarmata (kedua kanan), warga penghayat kepercayaan Marapu dari Sumba Timur, Kalendi Nggalu Amah (kanan), warga penghayat kepercayaan Ugamo Malim, Lambok Manurung (kedua kiri) dan warga penghayat kepercayaan Sapta Darma, Warjo (kiri) berfoto bersama sambil memegang KTP usai menjadi saksi pada sidang lanjutan uji undang-undang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/1/2017). Empat orang penghayat kepercayaan tersebut bersaksi untuk pengujian Undang-Undang Administrasi Kependudukan terkait pengosongan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). (ANTARA /Widodo S. Jusuf)
"Ketujuh ormas Penghayat Kepercayaan tersebut telah tercatat di Bakesbangpol Kota Madiun," ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Madiun, Bambang Subanto di Madiun, Selasa.
Tujuh ormas Penghayat Kepercayaan tersebut yakni Paguyuban Manunggal Sejati, DPC Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME Ngudi Utomo, Paguyuban Mandara Giri Mataram, Paguyuban Sumarah, Paguyuban Sapta Sila, Persatuan Warga Sapta Darma Persada, dan Aliran Kebathinan Perjalanan Kota Madiun.
Ia menjelaskan, Pemkot Madiun terus melakukan pembinaan secara rutin terhadap anggota organisasi masyarakat tersebut.
Bahkan baru-baru ini Pemkot Madiun juga melakukan pertemuan yang melibatkan ormas Penghayat Kepercayaan tersebut dengan pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia Provinsi Jawa Timur.
Pemerintah kota juga memberikan fasilitas yang sama seperti masyarakat pada umumnya. Di antaranya, fasilitas untuk mendapatkan layanan kesehatan, pendidikan, kependudukan, dan kebutuhan dasar lainnya.
"Semuanya sama seperti warga Kota Madiun lainnya tanpa membeda-bedakan agama, suku, dan kelompok tertentu," kata Subanto.
Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto menegaskan, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa aliran kepercayaan adalah bagian yang tidak terpisah dari bangsa ini.
Semua hak administrasi penganut aliran kepercayaan akan difasilitasi oleh Pemkot Madiun, baik dalam pelayanan administrasi kependudukan KTP/KK, dan memberikan pelayanan pencatatan perkawinan.
"Pemkot Madiun akan fasilitasi pengurusan KK, KTP, urusan administrasi dokumen, dan layanan lainnya. Semua kebijakan-kebijakan Pemkot Madiun untuk masyarakat Kota Madiun tidak diskriminasi," kata Sugeng.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi Penghayat Kepercayaan yang diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016.
Dengan putusan tersebut, para penganut Penghayat Kepercayaan berhak menuliskan keyakinan mereka pada kolom agama di kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) dan hak warga negara lainnya.
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017