Seoul (ANTARA News) - Korea Selatan akan memberlakukan sanksi sepihak baru terhadap Pyongyang dalam upaya menekan Korea Utara setelah serangkaian uji senjata yang meningkatkan ketegangan kawasan menurut sebuah laporan pada Minggu (10/12).
Dalam sanksi sepihak kedua dalam sebulan Seoul terhadap Pyongyang, ada 20 organisasi Korea Utara, termasuk bank dan perusahaan dagang, dan 12 individu Korea Utara -- sebagian besar bankir -- yang masuk daftar hitam pada Senin menurut pejabat kementerian luar negeri Korea Selatan.
"Organisasi-organisasi dan individu itu terlibat dalam penyediaan dana yang dibutuhkan untuk mengembangkan senjata pemusnah massal atau perdagangan ilegal barang-barang yang kena sanksi," kata pejabat tersebut kepada Yonhap, kantor berita Korea Selatan.
Kebijakan sanksi tersebut menambah sanksi sebelumnya dari Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang menjatuhi negara miskin dan terasing Korea Utara dengan serangkaian sanksi terkait peningkatan uji coba rudal dan nuklir mereka.
Tiongkok, sekutu diplomatik dan militer utama Pyongyang, juga mendukung embargo PBB itu, tetapi telah berulang kali mendorong perundingan demi meredakan ketegangan.
Sanksi-sanksi Seoul akan menghalangi individu dan entitas Korea Selatan bertransaksi dengan mereka yang ada dalam daftar itu, namun itu lebih merupakan sanksi simbolik mengingat hubungan ekonomi inter-Korea minim, demikian menurut siaran kantor berita AFP.
Langkah tersebut dilakukan setelah kunjungan langka seorang pejabat senior Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke Korea Utara. Dia menyerukan dialog antara Pyongyang dan masyarakat internasional guna mencegah kemungkinan "salah perhitungan" yang berpotensi bencana akibat krisis nuklir.(hs)
Korea Selatan berlakukan sanksi baru ke Pyongyang
11 Desember 2017 08:47 WIB
Tentara Korea Utara melihat ke arah Korea Selatan saat mereka berpatroli di desa gencatan senjata Panmunjom, zona demiliterisasi yang memisahkan kedua negara Korea.(REUTERS/Lee Jae-Won)
Pewarta: -
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017
Tags: