Magetan (ANTARA News) - Satuan Reskrim Polres Magetan, Jawa Timur telah menangkap Syt, tersangka pelaku aborsi yang menyebabkan tewasnya korban FZ, dalam pelariannya di Surabaya, Jumat (8/12).

"Tersangka pelaku aborsi yang sebelumnya kabur sudah tertangkap di Surabaya, Jumat tadi malam," kata Kasubbag Humas Polres Magetan AKP Suyatni, Sabtu.

Menurut Suyatni, Syt merupakan tersangka utama dalam kasus aborsi yang dilakukan tiga tersangka terhadap FZ, warga Ponorogo, di Hotel Purboyo, Ngerong, Plaosan, Magetan, Senin (4/12) hingga Selasa (5/12). Dua tersangka lain, Mn dan Sw, sudah ditangkap sebelumnya.

"Atas perbuatannya, tersangka Syt dijerat Pasal 194 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Suyatni.

Syt mengaku menyuntikkan zat perangsang persalinan oksitosin hingga tiga kali sebelum akhirnya korban FZ pingsan dan tewas.

"Saya menyuntikkan oksitosin hingga tiga kali. Pertama pada pukul 20.30 dan setelah itu saya suntik lagi dua seperempat jam berikutnya hingga tiga kali. Saat suntikan pertama dan kedua tidak ada keluhan, baru setelah suntikan yang ketiga dia mengeluh sakit dan pingsan," ujar Syt.

Pengetahuan menyuntikkan oksitosin tersebut, kata Syt, didapat saat dia bekerja di sebuah klinik kesehatan. Menurut dia, zat perangsang tersebut dibeli di sebuah apotek.

"Sebelumnya saya sudah melakukan aborsi dengan cara seperti itu, keduanya berhasil. Tapi yang ketiga ini tidak berhasil," katanya.

Ia mengaku kepada polisi, setiap kali melakukan aborsi, menarik upah sebesar Rp2.500.000.

Polres Magetan menetapkan tiga orang tersangka kasus aborsi yang mengakibatkan FZ, seorang mahasiswa, tewas. Selain Syt, dua orang penghubung, Mn dan Sw sudah lebih dulu ditahan. FZ pingsan dan tewas saat dilarikan ke puskesmas terdekat.