Palu (ANTARA News) - Direktur Kelompok Perlindungan Perempuan dan Anak Sulawesi Tengah (KPPA Sulteng), Mutmainah Korona, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas skandal seks yang melibatkan Ketua DPRD Tojo Unauna, ML. "Kasus ini sangat krusial, terlebih menyangkut penegakkan harkat dan mertabat seorang wanita," katanya di Palu, Selasa. Dia mengatakan, KPPA Sulteng bersama beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lainnya telah bertemu dengan korban perempuan berinisial NS (27) untuk meminta keterangan langsung soal dugaan pelecehan seksual yang dialaminya di ruang kerja Ketua DPRD Touna pada Februari 2007. "Berdasarkan pernyataan korban yang mengaku dipaksa berhubungan intim (seperti layaknya suami-istri) dengan lelaki ML, kami menduga telah terjadi pelecehan seksual," tuturnya. Mutmainah Korona juga mengatakan, ML adalah orang kuat di Kabupaten Touna, sehingga tidak mudah menggiring yang bersangkutan hingga ke meja hijau sekaitan kasus tersebut. "Kami juga sudah berkonsultasi dengan Komnas HAM Perwakilan Sulteng untuk mempelajari kasus ini, apakah memiliki unsur tindak pidana perkosaan dan pelanggaran terhadap HAM," tuturnya. Menurut dia, aktivis sejumlah LSM di Sulteng sangat berharap Komnas HAM yang memiliki jaringan hukum relatif kuat harus pula melakukan tekanan, sehingga kasus ini bisa diproses secara fair hingga memperoleh kepastian dan keadilan hukum. Komnas HAM Perwakilan Sulteng sendiri melalui ketuanya, Dedi Askary, menyatakan telah menerima laporan dari korban NS yang didampingi seorang aktivis LSM pada Senin (18/6). "Kami masih mempelajari kasus ini," kata Askary, seraya menambahkan pihaknya belum bisa memastikan apakah kasus tersebut murni pelecehan seksual atau pun terdapat unsur pelanggaran HAM karena masih harus berkonsultasi dengan pimpinan anggota Komnas HAM di Jakarta. Sebelumnya, ML membantah keras tuduhan bahwa dirinya telah melakukan pelecehan seksual terhadap wanita NS, pegawai Kantor Camat Ampana, dan juga masih istri dari salah seorang anggota Dewan Touna. Bahkan, ML sendiri telah melaporkan balik NS ke Polda Sulteng karena menilai nama baiknya telah dicemarkan. Pada awal Juni lalu, NS mengadukan peristiwa yang menimpah dirinya itu ke Polres Touna dan perkembangan penanganan kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Gubernur Sulteng sendiri telah mengeluarkan izin pemeriksaan kepada ML yang anggota dewan kabupaten sehubungan adanya surat permintaan dari Polres Touna dalam menangani kasus yang menjadi perhatian masyarakat luas di daerah ini.(*)