Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2017 mengenai pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk menyelesaikan tunggakan iuran jaminan kesehatan pemerintah daerah.

Salinan PMK tersebut yang diterima di Jakarta, Jumat, menyatakan pemotongan DAU maupun DBH dilakukan terhadap pemerintah daerah yang mempunyai tunggakan.

Tunggakan yang dimaksud apabila telah melampaui jangka waktu setahun dan telah dilakukan upaya penagihan secara optimal oleh BPJS Kesehatan atas tunggakan tersebut.

Dengan demikian, pemotongan DAU maupun DBH itu dilakukan dan diperhitungkan sebagai penyelesaian dari tunggakan.

Untuk menyelesaikan tunggakan ini, BPJS Kesehatan melakukan rekonsiliasi dengan pemerintah daerah untuk menentukan besaran tunggakan yang disepakati berdasarkan bukti yang dimiliki oleh masing-masing pihak.

Dalam pelaksanaan rekonsiliasi ini, BPJS Kesehatan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan kepala daerah yang paling sedikit memuat jumlah tunggakan dan waktu pelaksanaan rekonsiliasi.

Pemerintah daerah yang tidak bersedia melakukan rekonsiliasi dan tidak menyepakati sebagian atau seluruh jumlah tunggakan, maka BPJS Kesehatan bisa meminta BPKP untuk melakukan audit atas besaran tunggakan.

Kemudian, Direktur Utama BPJS Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat permintaan pemotongan DAU atau DBH sebagai penyelesaian tunggakan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

PMK yang diterbitkan untuk mengurangi beban BPJS Kesehatan ini berlaku efektif sejak ditetapkan pada 4 Desember 2017.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan dilaporkan mengalami defisit keuangan yang cukup besar, salah satunya karena adanya tunggakan dari pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.