Jambi (ANTARA News) - Sejumlah saksi dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolda Jambi terkait kasus suap pengesahan ABPD Jambi yang menyeret tiga pejabat dan satu anggota DPRD setempat.

Informasi awal, KPK sebelumnya mengagendakan meminta keterangan delapan saksi terdiri dari unsur Sekretariat DPRD, ASN Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta swasta. Saksi dimintai keterangan untuk empat tersangka yang telah ditetapkan KPK sebelumnya yakni EWM, SAI, ARN dan SUP.

Di Mapolda Jambi, Kamis, beberapa saksi yang dimintai keterangan merupakan staf dan pejabat eselon III di DPRD Provinsi Jambi. Mereka diperiksa sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB dengan 12 pertanyaan.

Ketika ditanya sejumlah wartawan, pejabat eselon III di DPRD itu mengaku jika dirinya diperiksa oleh penyidik KPK, bersama dua saksi lainnya yang juga dari DPRD Provinsi Jambi.

Kemudian salah satu pejabat eselon IV di Dinas PUPR juga tampak hadir memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan.

Namun tidak diperoleh keterangan dari pejabat tersebut terkait kedatangan dirinya ke Mapolda. Pasalnya saksi langsung menaiki mobil dan meninggalkan Mapolda.

Sebelumnya, empat pejabat Jambi terjaring operasi senyap KPK dan menjadikan mereka tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Jambi 2018. KPK menangkap tangan pejabat Jambi (pemberi) dan anggota DPRD (penerima) saat mereka hendak bertransaksi.

Dalam keterangan KPK, uang untuk anggota DPRD Provinsi Jambi itu diduga agar anggota dewan bersedia hadir untuk pengesahan APBD karena sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 berhubung tidak ada jaminan dari pihak Pemprov.

Menurut KPK, untuk memuluskan proses pengesahan tersebut diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai "uang ketok".