Bekasi (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Jawa Barat, mewajibkan bakal calon peserta Pemilihan Kepala Daerah setempat 2018 yang berstatus sebagai mantan narapidana diwajibkan menginformasikannya kepada publik.
"Pengumuman statusnya itu dilakukan di media massa sebagai salah satu prasyarat yang harus dipenuhi saat melakukan pendaftaran," kata Komisioner KPU Kota Bekasu Syafrudin di Bekasi, Kamis.
Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3 tahun 2017 tentang syarat pencalonan.
Syafrudin mengatakan, dalam informasi yang dipublikasikan tersebut, harus disampaikan seputar kasus hukum yang pernah membelit bakal calon bersangkutan berikut masa tahanan yang dijalani.
"Jadi dalam pengumuman tersebut, publik harus mendapat gambaran perihal latar belakang yang bersangkutan dalam hal status hukumnya," katanya.
Menurut Syafrudin, redaksional informasi berupa penempatan dan ukuran informasi publikasi yang disampaikan diserahkan sepenuhnya sesuai kemampuan bakal calon.
"Namun informasinya harus terbaca jelas dan tidak disertai embel-embel ajakan memilih dirinya karena belum memasuki masa kampanye," katanya.
Informasi di media massa wajib diumumkan sehari sebelum dibukanya masa pendaftaran bakal calon peserta Pilkada Kota Bekasi tahun 2018 dari jalur partai politik pada 8-10 Januari 2018.
"Selain bukti tayang, keterangan dari pemimpin redaksi surat kabar tersebut juga harus diserahkan saat pendaftaran," katanya.
Syafrudin mengatakan, PKPU 3/2017 tersebut hanya dua jenis kasus hukum yang dilarang melibatkan bakal calon peserta Pilkada, yakni kasus narkotika atau pelecehan seksual terhadap anak.
"Kemudian harus dipastikan juga yang bersangkutan tidak dicabut hak politiknya oleh pengadilan. Baiknya salinan putusan juga turut dilampirkan saat mendaftar," katanya.?
Sementara itu, mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad saat ini memiliki peluang untuk turut berlaga di Pilkada Kota Bekasi 2018 setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kota Bekasi pekan lalu.
Mochtar diketahui gagal menyelesaikan periode kepemimpinannya pada 2008-2013 dikarenakan terganjal serangkaian kasus korupsi yang mengantarkannya ke sel Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung pada 2012 dengan vonis enam tahun penjara.
KPU: mantan narapidana wajib umumkan status
7 Desember 2017 19:28 WIB
KPU (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017
Tags: