Jakarta (ANTARA News) - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mencabut gugatan uji materi Pasal 79 ayat 3 UU MD3 yang mengatur tentang hak angket DPR kepada KPK.
"Kami sepakat untuk mencabut surat permohonan uji materi yang kami ajukan terkait aturan hak angket," ujar Busyro di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis.
Pencabutan permohonan uji materi ini dilakukan setelah Koalisi Masyarakat Selamatkan MK melaporkan Arief kepada Dewan Etik MK atas dugaan melakukan lobi politik dengan beberapa Anggota DPR RI supaya diloloskan dari uji kelayakan dan kepatutan dan kembali dicalonkan sebagai hakim MK pada periode selanjutnya.
"Pak Ketua (Arief Hidayat) bertemu dengan anggota DPR tetap tak bisa dilepaskan dari jabatan hakim," kata Busyro.
Busyro bersama dengan Indonesia Corruption Watch, YLBHI, dan KPBI menilai MK sudah tidak lagi netral.
Terkait dengan hal ini Dewan Etik MK pada Rabu (6/12) menyatakan akan segera memeriksa Ketua MK Arief Hidayat terkait dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Selamatkan MK.
Pemeriksaan tersebut dikatakan oleh anggota Dewan Etik MK Salahuddin Wahid dilakukan pada Kamis (7/12)pagi.
"Pada pertemuan nanti itu akan diklarifikasi oleh Ketua MK, dan kami baru mengetahui bagaimana duduk perkara sebenarnya," ujar Salahuddin.
Salahuddin mengatakan Dewan Etik MK langsung bereaksi dan mengadakan rapat begitu mendapatkan laporan terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua MK tersebut.
Dewan Etik juga dikatakan Salahuddin akan mendalami laporan tersebut.
Dalam laporan Koalisi Masyarakat Selamatkan MK, dikatakan bahwa dugaan lobi politik yang dilakukan oleh Arief Hidayat salah satunya adalah menjanjikan untuk menolak permohonan uji materi tersebut, apabila dirinya kembali terpilih sebagai Hakim MK untuk periode mendatang.
Pada Rabu (6/12) pagi, Arief Hidayat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI sebagai calon tunggal Hakim Konstitusi.
Dalam uji kepatutan dan kelayakan tersebut sembilan fraksi di Komisi III DPR RI memutuskan untuk memilih kembali Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi pada periode selanjutnya.
Adapun masa jabatan Arief Hidayat seharusnya berakhir pada April 2018.
Busyro Muqoddas cabut gugatan aturan hak angket
7 Desember 2017 18:36 WIB
Busyro Muqoddas (ANTARA /Reno Esnir)
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017
Tags: