Sidang perdana Setya Novanto diagendakan pekan depan
7 Desember 2017 14:43 WIB
Arsip Foto. Ketua DPR Setya Novanto saat memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi dalam pengadaan KTP elektronik di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2017).(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta (ANTARA News) - Sidang perdana Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi dalam pengadaan KTP-elektronik diagendakan berlangsung 13 Desember 2017, sehari sebelum putusan permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.
"Sudah ditetapkan waktu persidangannya yaitu hari Rabu depan, 13 Desember 2017, penetapannya pukul 09.00 WIB," kata juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Ibnu Basuki Wibowo pada Kamis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setya Novanto dan pengacaranya sedang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdananya berlangsung Kamis (7/12) dan putusannya akan dibacakan pada Kamis (14/12) sore.
Berdasarkan pasal 82 ayat 1 huruf (d) UU 8 tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan praperadilan tersebut gugur. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 pengertian "perkara sudah mulai diperiksa" adalah saat pokok perkara disidangkan.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara Setya Novanto akan diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto dan beranggotakan hakim Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Ansyori Syaifudin.
Keempat anggota majelis yang akan mengadili perkara Setya Novanto adalah hakim yang mengadili perkara KTP-elektronik dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan pengusaha Andi Narogong.
"Justru kalau kalau perkara yang sama di-split itu relatif hakim yang telah menangani perkara tersebut itu dianjurkan kembali menangani seperti itu karena relatif lebih menguasai perkara, kecuali ada hal khusus seperti Pak Jhon Halasan yang sebagai hakim tinggi Pontianak nah diganti langsung oleh ketua pengadilan Pak Dr. Yanto," ungkap Ibnu.
Ibnu menjelaskan bahwa pemilihan susunan majelis hakim adalah hak prerogatif Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia juga mengatakan bahwa pengadilan sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menjaga keamanan selama persidangan nanti.
"Kalau teror dan ancaman kita pasrahkan saja kepada Polri, ada yang namanya petugas keamanan, yang jelas pengadilan bersidang sesuai dengan aturan yang ada, sedangkan soal keamanan dari Polri," tambah Ibnu.
"Sudah ditetapkan waktu persidangannya yaitu hari Rabu depan, 13 Desember 2017, penetapannya pukul 09.00 WIB," kata juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Ibnu Basuki Wibowo pada Kamis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setya Novanto dan pengacaranya sedang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdananya berlangsung Kamis (7/12) dan putusannya akan dibacakan pada Kamis (14/12) sore.
Berdasarkan pasal 82 ayat 1 huruf (d) UU 8 tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan praperadilan tersebut gugur. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 pengertian "perkara sudah mulai diperiksa" adalah saat pokok perkara disidangkan.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara Setya Novanto akan diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto dan beranggotakan hakim Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Ansyori Syaifudin.
Keempat anggota majelis yang akan mengadili perkara Setya Novanto adalah hakim yang mengadili perkara KTP-elektronik dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan pengusaha Andi Narogong.
"Justru kalau kalau perkara yang sama di-split itu relatif hakim yang telah menangani perkara tersebut itu dianjurkan kembali menangani seperti itu karena relatif lebih menguasai perkara, kecuali ada hal khusus seperti Pak Jhon Halasan yang sebagai hakim tinggi Pontianak nah diganti langsung oleh ketua pengadilan Pak Dr. Yanto," ungkap Ibnu.
Ibnu menjelaskan bahwa pemilihan susunan majelis hakim adalah hak prerogatif Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia juga mengatakan bahwa pengadilan sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menjaga keamanan selama persidangan nanti.
"Kalau teror dan ancaman kita pasrahkan saja kepada Polri, ada yang namanya petugas keamanan, yang jelas pengadilan bersidang sesuai dengan aturan yang ada, sedangkan soal keamanan dari Polri," tambah Ibnu.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017
Tags: