Jaksa ungkap politikus PKS minta uang, berikut kutipan percakapannya
6 Desember 2017 14:58 WIB
Tersangka suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016 Yudi Widiana bersiap meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Selasa (14/11/2017). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta (ANTARA News) - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengungkapkan pembicaraan antara anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Yudi Widiana Adia dan rekannya, bekas staf honorer Fraksi PKS Muhammad Kurniawan Eka Nugraha.
Dalam perkara ini Yudi didakwa menerima Rp6,5 miliar dan 354.300 dolar AS (sekitar Rp4,6 miliar) atau totalnya sekitar Rp11,1 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng terkait "program aspirasi" milik Yudi untuk pembangunan jalan dan jembatan di Maluku dan Maluku Utara dalam anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 2016.
Berikut kutipan percakapannya:
"Semalam sudah liqo dengan asp ya," kata Kurniawan dalam SMS kepada Yudi.
"Naam, brp juz?" tanya Yudi.
"Sekitar 4 juz lebih campuran," jawab Kurniawan.
"Itu ikhwah ambon yang selesaikan, masih ada minus juz yg agak susah kemarin, sekarang tinggal tunggu yg mahad jambi," balas Kurniawan.
"Naam, yang pasukan lili belum konek lg?", tanya Yudi.
"Sudah respon beberapa..pekan depan mau coba dipertemukan lagi sisanya," jawab Kurniawan.
Lili yang dimaksud adalah Kepala Subdirektorat Perencanaan Sumber Daya Air Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Lilik Retno Cahyadiningsih.
Pembicaraan itu terjadi setelah Aseng menyerahkan uang Rp2 miliar dan Rp2 miliar dalam bentuk rupiah dan dolar AS pada Mei 2015 kepada Kurniawan dan selanjutnya diberikan kepada Paroli yang mengantarkan uang ke Yudi.
Yudi juga pernah bercakap-cakap dengan Aseng menggunakan aplikasi "facetime" pada 30 Desember 2015 d irestoran Secret Recipe Senayan City Mall. Saat itu Kurniawan bertemu dengan Aseng.
"Kurniawan menghubungi terdakwa dengan menggunakan aplikasi Facetime setelah tersambung, Kurniawan menyerahkan `handphone` tersebut kepada Aseng," tambah jaksa Iskandar Marwanto
Kurniawan lalu menerima 214.300 dolar AS dari Aseng. Kurniawan juga masih menerima parfum merek Hermes dan jam tangan merek Panerai yang disimpan dalam kotak "goody bag" warna putih.
Dalam perkara ini Yudi didakwa menerima Rp6,5 miliar dan 354.300 dolar AS (sekitar Rp4,6 miliar) atau totalnya sekitar Rp11,1 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng terkait "program aspirasi" milik Yudi untuk pembangunan jalan dan jembatan di Maluku dan Maluku Utara dalam anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 2016.
Berikut kutipan percakapannya:
"Semalam sudah liqo dengan asp ya," kata Kurniawan dalam SMS kepada Yudi.
"Naam, brp juz?" tanya Yudi.
"Sekitar 4 juz lebih campuran," jawab Kurniawan.
"Itu ikhwah ambon yang selesaikan, masih ada minus juz yg agak susah kemarin, sekarang tinggal tunggu yg mahad jambi," balas Kurniawan.
"Naam, yang pasukan lili belum konek lg?", tanya Yudi.
"Sudah respon beberapa..pekan depan mau coba dipertemukan lagi sisanya," jawab Kurniawan.
Lili yang dimaksud adalah Kepala Subdirektorat Perencanaan Sumber Daya Air Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Lilik Retno Cahyadiningsih.
Pembicaraan itu terjadi setelah Aseng menyerahkan uang Rp2 miliar dan Rp2 miliar dalam bentuk rupiah dan dolar AS pada Mei 2015 kepada Kurniawan dan selanjutnya diberikan kepada Paroli yang mengantarkan uang ke Yudi.
Yudi juga pernah bercakap-cakap dengan Aseng menggunakan aplikasi "facetime" pada 30 Desember 2015 d irestoran Secret Recipe Senayan City Mall. Saat itu Kurniawan bertemu dengan Aseng.
"Kurniawan menghubungi terdakwa dengan menggunakan aplikasi Facetime setelah tersambung, Kurniawan menyerahkan `handphone` tersebut kepada Aseng," tambah jaksa Iskandar Marwanto
Kurniawan lalu menerima 214.300 dolar AS dari Aseng. Kurniawan juga masih menerima parfum merek Hermes dan jam tangan merek Panerai yang disimpan dalam kotak "goody bag" warna putih.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017
Tags: