USU-BNN teliti kuliner mengandung biji ganja yang memberi efek ketagihan
5 Desember 2017 18:16 WIB
Dokumentasi Operasi Ladang Ganja. Aparat Kepolisian Polres Lhokseumawe mencabuti tanaman ganja di ladang seluas 6 hektar dalam operasi di perbukitan Desa Lancok, Sawang, Aceh Utara, Provinsi Aceh, Kamis (12/10/2017). Dalam operasi itu, Polisi menemukan belasan hektar ladang ganja yang dijangkau dengan berjalan kaki menempuh hutan dan perbukitan untuk dimusnahkan. (ANTARA /Rahmad)
Medan (ANTARA News) - Lembaga Pemeriksa Halal Universitas Sumatera Utara dapat bekerja sama dengan Badan Narkortika Nasional dalam meneliti kuliner yang diduga dicampur dengan bahan mengandung narkoba jenis biji ganja.
"Bahan makanan yang diberikan bahan penyedap sejenis narkoba itu tidak dibenarkan dan melanggar ketentuan hukum," kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Hj Siti Aminah usai workshop Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) USU di Medan, Selasa.
Menurut dia, pengusaha kuliner yang mencampurkan barang dagangannya dengan sejenis bahan narkoba adalah pembohongan kepada publik.
"Perbuatan itu dapat diberikan sanksi yang tegas kepada pengusaha kuliner tersebut," ujar Aminah.
Ia mengatakan, LPH USU yang baru saja terbentuk dapat menunjukkan kinerjannya kepada pemerintah dengan meneliti kuliner yang dianggap "bermasalah" agar tidak sampai menimbulkan kerugian kepada masyarakat.
LPH USU sebagai auditor makanan halal, memiliki kompetensi dari pemerintah dan harus dapat bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Sehubungan dengan itu, LPH USU dapat menurunkan tim yang dibantu BNN Provinsi Sumut mencari pengusaha kuliner yang mencampur makanan dengan narkoba," ucapnya.
Aminah berharap kepada LPH USU dapat meneliti bahan makanan tersebut di Laboratorium perguruan tinggi negeri itu.
Kemudian, jika memang benar terbukti kebenarannya, harus diumumkan kepada masyarakat untuk dapat diketahui secara luas.
Masyarakat jangan sampai tertipu atau dibohongi oleh pengusaha makanan yang tidak jujur dan hanya bertujuan mencari keuntungan saja, serta tidak memikirkan kesehatan konsumen.
"Makanan yang dicampur dengan bumbu penyedap narkoba, dikategorikan tidak halal dan harus dijauhi oleh masyarakat," katanya.
Sebelumnya, BNN Provinsi Sumut menemukan kuliner yang menjadi buruan masyarakat di Medan mengandung narkoba.
"Narkoba dari jenis biji ganja tersebut dicampur dalam ramuan rempah hingga sulit diurai. Kuliner khas tersebut bila dikonsumsi menimbulkan keinginan untuk terus menikmatinya," kata Penyuluh Ahli Madya BNN Sumut Luhut Mawardi Sihombing saat menjadi pembicara, di Deli Serdang, Minggu, (5/11).
Ia mengatakan, secara kasat mata dan rasa ramuan makanan mengandung narkoba tidak dapat diketahui.
Namun, jika kuliner tersebut dicampur zat adiktif berbahaya, dapat menimbulkan ketagihan bagi pengkonsumsinya bila dinikmati.
"Bahan makanan yang diberikan bahan penyedap sejenis narkoba itu tidak dibenarkan dan melanggar ketentuan hukum," kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Hj Siti Aminah usai workshop Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) USU di Medan, Selasa.
Menurut dia, pengusaha kuliner yang mencampurkan barang dagangannya dengan sejenis bahan narkoba adalah pembohongan kepada publik.
"Perbuatan itu dapat diberikan sanksi yang tegas kepada pengusaha kuliner tersebut," ujar Aminah.
Ia mengatakan, LPH USU yang baru saja terbentuk dapat menunjukkan kinerjannya kepada pemerintah dengan meneliti kuliner yang dianggap "bermasalah" agar tidak sampai menimbulkan kerugian kepada masyarakat.
LPH USU sebagai auditor makanan halal, memiliki kompetensi dari pemerintah dan harus dapat bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Sehubungan dengan itu, LPH USU dapat menurunkan tim yang dibantu BNN Provinsi Sumut mencari pengusaha kuliner yang mencampur makanan dengan narkoba," ucapnya.
Aminah berharap kepada LPH USU dapat meneliti bahan makanan tersebut di Laboratorium perguruan tinggi negeri itu.
Kemudian, jika memang benar terbukti kebenarannya, harus diumumkan kepada masyarakat untuk dapat diketahui secara luas.
Masyarakat jangan sampai tertipu atau dibohongi oleh pengusaha makanan yang tidak jujur dan hanya bertujuan mencari keuntungan saja, serta tidak memikirkan kesehatan konsumen.
"Makanan yang dicampur dengan bumbu penyedap narkoba, dikategorikan tidak halal dan harus dijauhi oleh masyarakat," katanya.
Sebelumnya, BNN Provinsi Sumut menemukan kuliner yang menjadi buruan masyarakat di Medan mengandung narkoba.
"Narkoba dari jenis biji ganja tersebut dicampur dalam ramuan rempah hingga sulit diurai. Kuliner khas tersebut bila dikonsumsi menimbulkan keinginan untuk terus menikmatinya," kata Penyuluh Ahli Madya BNN Sumut Luhut Mawardi Sihombing saat menjadi pembicara, di Deli Serdang, Minggu, (5/11).
Ia mengatakan, secara kasat mata dan rasa ramuan makanan mengandung narkoba tidak dapat diketahui.
Namun, jika kuliner tersebut dicampur zat adiktif berbahaya, dapat menimbulkan ketagihan bagi pengkonsumsinya bila dinikmati.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017
Tags: