Jakarta (ANTARA News) - Beberapa anggota DPR mempertanyakan alasan Badan Legislasi tidak memasukkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2018 dalam rapat paripurna, Selasa.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mempertanyakan mengapa UU Ormas tidak masuk Prolegnas 2018, padahal sudah ada kesepakatan untuk segera melakukan revisi ketika Perppu Ormas disepakati pengesahannya menjadi Undang-Undang (UU).
"Mayoritas fraksi meminta Perppu Ormas masuk Prolegnas dan itu sudah disepakati," kata anggota Fraksi PPP Arsul Sani dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Bersama fraksi lain di DPR, menurut dia, PPP telah menyiapkan Naskah Akademik revisi UU Ormas dan berharap undang-undang itu bisa segera direvisi. "Diharapkan bisa direalisasikan segera. PPP dan fraksi lain sudah menyiapkan naskah akademik UU Ormas," katanya.
Anggota Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani Ranik juga mempertanyakan alasan UU Ormas tidak masuk dalam daftar Prolegnas 2018, padahal sudah ada kesepakatan untuk memperbaikinya saat persetujuan pengesahannya.
Erma khawatir perbaikan tidak bisa segera dilakukan kalau undang-undang itu tidak dimasukkan dalam daftar Prolegnas.
"Kami dukung Perppu Ormas dengan banyak catatan, kami sudah sampaikan. Kami mohon penjelasan Baleg soal hilangnya UU nomor 16/2017 tersebut," ujarnya.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan hampir semua fraksi, termasuk Gerindra, memang telah mengusulkan UU Ormas masuk dalam Prolegnas 2018.
Namun, dia menjelaskan, berdasarkan Rapat Koordinasi antara Badan Legislasi DPR dengan Pemerintah dan DPD beberapa waktu lalu, nomor UU Ormas belum dicantumkan sehingga belum bisa dimasukkan ke dalam Prolegnas.
"Karena itu disepakati revisi Prolegnas tidak dilakukan enam bulan sekali namun setiap bulan dan jadi kesepakatan bersama InsyaAllah UU selesai, maka UU Ormas akan masuk di Prolegnas 2018," katanya.
Rapat Paripurna DPR menyetujui 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Prolegnas prioritas 2018, yang mencakup 31 RUU usul DPR, 16 RUU usul pemerintah, dan tiga RUU usul DPD.
"Apakah laporan Badan Legislasi DPR terkait Program Legislasi Nasional prioritas 2018 dan Program Legislasi Nasional 2015-2019 dapat disetujui," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna menyatakan menyetujui laporan Badan Legislasi DPR mengenai Prolegnas Prioritas 2018 dan Prolegnas 2015-2019.
Supratman dalam Rapat Paripurna tersebut mengatakan bahwa 47 dari 50 RUU yang masuk Prolegnas 2018 adalah limpahan dari Prolegnas 2017. Ia mengatakan bahwa hanya ada tiga rancangan undang-undang baru dalam Prolegnas tahun depan, yakni RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, RUU Penyadapan, dan RUU tentang Sistem Pendidikan Kedokteran.
Anggota DPR pertanyakan UU Ormas tak masuk Prolegnas
5 Desember 2017 13:57 WIB
Arsip Foto. Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10/2017). (ANTARA /Wahyu Putro A)
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017
Tags: