Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mengatakan Ruhendi (laki-laki, 32) yang mencabuli dua anak perempuan kandungnya, LA (16) dan LU (14), di Jakarta Barat dapat dihukum mati.
"Siapa saja yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak itu bisa terkena tembak mati, hukuman seumur hidup, pengumuman identitas pelaku ke umum dan pemasangan chip," kata Yohana.
Pernyataan Yohana itu disampaikan di sela Simposium Nasional "Peran Ibu dan Ulama Perempuan sebagai Pencipta dan Penggerak Perdamaian dalam Keluarga dan Masyarakat" di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan hukuman mati itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dia menyatakan kasus itu agar terus diproses secara hukum dan pihaknya akan terus mengawal.
"Perlu kita kaji pendampingan kasus itu, yang penting sudah dilaporkan di polisi. Kita telusuri lagi," kata dia.
Ruhendi merupakan karyawan toko di Glodok, Jakarta Barat. Dia tinggal bersama istri dan dua anaknya di rumah kontrakan dengan satu kamar. Dari pemeriksaan sejauh ini, anak pertamanya telah dicabuli sejak kelas 5 sekolah dasar.
Diduga, tersangka juga melakukan perekaman saat dia melakukan perbuatan tidak senonohnya terhadap korban.
Menteri: pencabul dua anak kandung dapat dihukum mati
4 Desember 2017 19:15 WIB
Menteri PPPA Yohana Yembise (ANTARA /Akbar Nugroho Gumay)
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017
Tags: