Pontianak (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi IV DPR, Daniel Johan, mengatakan, pihaknya bersikukuh menolak kebijakan pemerintahan Jokowi-JK terkait pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang bagi nelayan.

"Sebagai pimpinan komisi, saya tetap tegas menolak pelarangan alat tangkap cantrang. Keputusan ini tidak berubah," kata dia, di Pontianak, Senin.

Dia menjelaskan, sebagai bentuk perlawanan pada kebijakan pelarangan alat cantrang, Komisi IV DPR tidak menyetujui beberapa anggaran yang diajukan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Bahkan penolakan sudah dilakukan dalam dua tahun terakhir.

"Hasil rapat kemarin dalam pembahasan APBN, Komisi IV tidak menyetujui anggaran yang diajukan KKP. Selama kebijakan itu tidak berubah saya tidak mau menandatangani," kata dia. 

Bahkan Komisi IV DPR juga memberikan peringatan terkait dengan kebijakan itu dimana pelarangan penggunaan cantrang awal tahun depan.

Menurut Johan, pelarangan itu bakal berdampak buruk bagi banyak nelayan. Yakni bakal ada 500.000 nelayan Indonesia yang akan kehilangan pekerjaannya.

"Jika sampai kebijakan itu menambah kemiskinan hingga menurunkan kepercayaan rakyat terhadap Presiden Jokowi, maka yang paling bertanggung jawab adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata dia.

Daniel menilai pemerintah tidak seharusnya melarang melainkan mengatur penggunaan alat tangkap itu. "Jika berbicara dampak maka semua alat tangkap punya dampak, jadi sebaiknya bukan dilarang melainkan di atur," tuturnya.

Untuk itu, dia menyarankan agar pemerintah mengoreksi kembali kebijakan yang dibuat tersebut.