Serang (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Banten menganggarkan sekitar Rp1,4 triliun untuk perbaikan dan pembangunan infrastruktur jalan pada 2018 dari total APBD Banten sekitar Rp11,3 triliun.

"Awalnya memang dianggarkan Rp1,8 triliun, karena ada kebutuhan prioritas lain sehingga ada pengurangan menjadi Rp1,4 triliun," kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Banten Najib Hamas di Serang, Minggu.

Ia mengatakan anggaran tersebut untuk menyelesaikan perbaikan dan pembangunan sejumlah ruas jalan yang masih tersisa, terutama yang menjadi amanat Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang percepatan pembangunan infrastruktur di Provinsi Banten.

"Kan jalan yang menjadi kewenangan provinsi itu masih tersisa sekitar 20 persen yang belum selesai. Kita ingin menyelesaikan itu, terutama yang menjadi amanat perda percepatan infrastruktur," kata Najib Hamas didampingi anggota Komisi IV lainnya Nawa Said Dimyati dan Komarudin.

Menurut Najib, percepatan pembangunan infrastruktur sudah masuk dalam program RPJMD 2017-2022 sehingga diperlukan anggaran cukup besar dan memadai.

"Fokus kita saat ini layanan dasar, yakni kesehatan, pendidikan dan infrastruktur," kata Najib.

Mengenai kenaikan status jalan dari kabupaten/kota ke provinsi, kata dia, hal itu bisa dilakukan sepanjang sudah layak dinaikan statusnya.

Salah satu contoh yang sudah dilakukan adalah jalan dari Taktakan dekat Brimob, Kota Serang menuju Mancak, Kabupaten Serang.

"Itu sekarang sudah jadi jalan provinsi, karena memang fungsi jalan itu adalah penunjang," katanya.

Anggota Komisi IV DPRD Banten Nawa Said dan Komarudin mengingatkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk melaksanakan program kerjanya sesuai dengan perencanaan yang telah disepakati bersama.

"Sekarang ini tinggal kita lakukan pengawasan di lapangan. Amanat dalam RPJMD, dan janji-janji politik kepala daerah. Kebijakan anggarannya seperti itu. Jadi kami tinggal mengawal saja agar programnya berjalan sesuai harapan," kata Nawa Said.

Wakil Ketua DPRD Banten Ali Zamroni mengatakan ada beberapa bupati dan wali kota yang secara resmi telah menyerahkan status jalannya dari kabupaten/kota menjadi provinsi kepada gubernur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

"Tahun 2017 ini, ada usulan 250 km kabupaten/kota agar dinaikkan statusnya menjadi jalan provinsi," kata Ali.

Ia mengatakan usulan penyerahan status jalan tersebut masih dalam tahap pembahasan diinternal pemprov, mengingat tidak semua usulan dapat disetujui dan harus mengikuti aturan pemerintah pusat.