BNN gerebek pabrik pil PCC di Semarang
3 Desember 2017 15:01 WIB
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Condro Kirono mengikuti penggerebekan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di sebuah rumah kawasan Cinderejo, Gilingan, Solo, Jawa Tengah, Minggu (3/12/2017). (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)
Semarang (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah rumah di Jalan Halmahera Nomor 27, Kota Semarang, Minggu, yang diduga sebagai pabrik tempat produksi pil PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol).
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigjen Pol Irwanto mengatakan masih dilakukan pendataan berkaitan dengan barang bukti yang diamankan di lokasi tersebut.
Selain di Jalan Halmahera, kata dia, penggerebekan juga dilakukan di sebuah rumah di Jalan Gajah Raya, Kota Semarang, yang diduga dipakai sebagai gudang penyimpanan.
Irwanto menjelaskan penggerebekan dilakukan serentak di dua kota lainnya, yakni Solo dan Tasikmalaya.
Di tiga kota tersebut, lanjut dia, diduga pabrik PCC tersebut beroperasi.
"Masih dihitung, termasuk yang di Solo dan Tasikmalaya," katanya.
Ia menjelaskan dalam penggerebekan serentak ini terdapat dua orang yang turut ditangkap.
Keduanya merupakan pengendali produksi pabrik di ketiga daerah tersebut.
Irwanto menuturkan proses hukum selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik setelah proses penghitungan barang bukti tuntas.
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigjen Pol Irwanto mengatakan masih dilakukan pendataan berkaitan dengan barang bukti yang diamankan di lokasi tersebut.
Selain di Jalan Halmahera, kata dia, penggerebekan juga dilakukan di sebuah rumah di Jalan Gajah Raya, Kota Semarang, yang diduga dipakai sebagai gudang penyimpanan.
Irwanto menjelaskan penggerebekan dilakukan serentak di dua kota lainnya, yakni Solo dan Tasikmalaya.
Di tiga kota tersebut, lanjut dia, diduga pabrik PCC tersebut beroperasi.
"Masih dihitung, termasuk yang di Solo dan Tasikmalaya," katanya.
Ia menjelaskan dalam penggerebekan serentak ini terdapat dua orang yang turut ditangkap.
Keduanya merupakan pengendali produksi pabrik di ketiga daerah tersebut.
Irwanto menuturkan proses hukum selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik setelah proses penghitungan barang bukti tuntas.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017
Tags: